Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Reka Ulang 83 Adegan Aborsi, Dukun Pijat Yamini Digendong Anaknya

Kompas.com - 03/07/2018, 23:14 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Salah satu tersangka kasus dugaan aborsi, Yamini (67), terpaksa digendong oleh seorang menantunya setelah melakukan reka ulang kasus tersebut di rumahnya di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

"Kecapekan, harus digendong karena gemetar," ujar menantu Yamini, Eko Suwito, usai kegiatan reka ulang, Selasa (3/7/2018).

Ibu tujuh anak itu diduga kelelahan setelah memeragakan setidaknya 83 adegan dalam reka ulang yang digelar Polres Magelang tersebut.

Yamini yang mengenakan kebaya putih bermotif hijau, kain jarik batik, dan kerudung hijau muda, itu digendong dari rumah menuju mobil polisi.

Baca juga: Dukun Bayi Ini Peragakan 83 Adegan Proses Aborsi Terhadap Pasiennya

Kepala Polres Magelang AKBP Hari Purnomo, menjelaskan reka ulang bertujuan untuk memastikan dan mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Rekonstruksi (reka ulang) ini kita laksanakan untuk memastikan dan mencocokkan apakah keterangan yang disampaikan oleh tersangka dan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah cocok atau belum," jelas Hari.

Hari mengungkapkan, selain Yamini, reka ulang juga menghadirkan dua tersangka pasangan suami istri siri NH dan M warga Kecamatan Mungkid.

Kemudian disaksikan oleh 2 orang saksi, keluarga tersangka, penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Aborsi dengan Modus Pijat Bayi Tradisional

"Reka ulang berjalan lancar, berlangsung di rumah tersangka Y, termasuk di kebun belakang rumahnya yang menjadi lokasi penguburan puluhan janin diduga hasil aborsi," paparnya.

Menurutnya, baik tersangka maupun pihak keluarga kooperatif selama proses reka ulang berlangusng. Meskipun, keluarga mengaku masih terguncang dengan pengungkapan kasus ini.

"Keluarga masih shock, karena selama ini keluarga tahunya tersangka Y ini hanya dukun pijat bayi tradisional biasa, tidak dengan aborsi," terang Hari.

Sebelumnya diberitakan, Polres Magelang telah menetapkan Yamini (67) sebagai tersangka kasus praktik aborsi ilegal dengan modus dukun bayi atau pijat tradisional.

Baca juga: Rumah Tersangka Aborsi Yamini Ramai Setiap Kliwon, Pahing, dan Pon

 

Sejauh ini polisi telah mengamankan dan memeriksa 20 kantong plastik berisi tulang-tulang diduga bayi hasil aborsi dari pasien-pasiennya.

Puluhan kantong tulang belulang itu dikubur Yamini di pekarangan belakang rumahnya, bahkan ada satu janin yang ditemukan Polisi masih disimpan di ember kamar mandinya.

Selain Yamini, polisi juga telah mengamankan pasangan suami istri siri yang diduga menjadi salah satu pasien Yamini.

Akibat perbuatan mereka, tersangka Yamini dan suami istri pelaku aborsi akan dijerat pasal 80 ayat 3 dan pasal 80 ayat 4 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kompas TV Seorang nenek diciduk aparat lantaran membuka praktik aborsi dibalik pemijatan yang dilakukan selama 25 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com