MAGELANG, KOMPAS.com - Polres Magelang mengambil sampel DNA dari dua orang tersangka yakni NH dan M.
Sebelumnya, polisi sudah mengambil sampel DNA dari janin yang diduga merupakan anak kandung pasangan suami istri siri tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP Gede Yoga Sanjaya menjelaskan, sampel DNA dari tersangka dan janin akan dibandingkan kecocokannya.
"Sampel DNA yang diambil nantinya akan digunakan sebagai pembanding DNA jenazah bayi yang ditemukan di rumah tersangka Y. Untuk pembuktian terhadap tersangka," jelas Yoga, Jumat (22/6/2018).
Baca juga: Rumah Tersangka Aborsi Yamini Ramai Setiap Kliwon, Pahing, dan Pon
Sebelumnya, NH dan M meminta pertolongan Yamini alias Mbah Yam (67) warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, untuk aborsi.
Janin yang dipaksa lahir itu ditemukan polisi masih disimpan di ember kamar mandi rumah Yamini.
Yoga mengatakan, prosedur pembandingan DNA akan dilakukan di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Maber Polri.
"Tes DNA pembanding akan dilaksanakan di Pusdokkes Polri. Rencananya kita akan kesana Selasa (26/6/2018)," ucap Yoga.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Aborsi dengan Modus Pijat Bayi Tradisional
Sejauh ini, polisi menetapkan tiga tersangka, Yamini alias Mbah Yam selaku dukun bayi/tukang pijat yang membantu aborsi, NH (41) dan suami sirinya M, warga Kecamatan Mungkid.
"Sejauh ini masih tiga tersangka, sembari kami mengumpulkan informasi di masyarakat terkait adanya kemungkinan pasien lain yang juga melakukan aborsi, serta menunggu hasil forensik Polda Jateng," jelas Yoga.
Diberitakan sebelumnya, polisi membongkar praktik aborsi yang diduga dilakukan Yamini alias Mbah Yam (67) warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, dengan modus dukun bayi dan pijat tradisional.
Polisi menemukan sedikitnya 20 kantong plastik berisi tulang belulang diduga bayi hasil aborsi Yamini, yang dikubur di pekarangan belakang rumahnya.