POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar mengamankan pasangan bukan suami istri yang diduga melakukan aborsi. Polisi menduga, calon bayi yang diaborsi tersebut merupakan hasil hubungan gelap keduanya.
Adapun pasangan yang diamankan tersebut berinisial Y (25) dan R (24). Keduanya sudah berumah tangga dengan pasangan masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Niki Ramdani mengatakan, pelaku aborsi ini diamankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga perempuan mengenai video singkat yang menggambarkan janin dalam keadaan meninggal.
Baca juga: Kubur Bayi Hasil Aborsi di Pantai, Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi
Polisi pun melakukan pengusutan hingga kedua orang itu ditangkap di tempat berbeda. Adapun Y diamankan di Rea Barat, Kecamatan Matakali, sedangkan R (24) diamankan di rumahnya di Jalan Bahari, Polewali.
Berdasarkan hasil interogasi, kata Niki, keduanya mengaku menggugurkan bayi yang umurnya lebih kurang 5 bulan tersebut kemudian menguburkannya tak jauh dari tempat tinggal R.
“Untuk percobaan pengguguran ini sudah kali kedua dilakukan tersangka dengan cara meminum obat penggugur kandungan yang biayanya mencapai Rp 1 juta hingga janin tersebut meninggal. Kejadian pertama pernah dilakukan, tetapi tidak berhasil, akhirnya mencoba yang kedua kalinya,” kata Niki.
Baca juga: Buang Janin Hasil Aborsi, Dua Gadis Digelandang Polisi
Pasangan itu kini mendekam di balik jeruji Mapolres Polewali Mandar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 75a junto Pasal 45a. Ancaman hukumanya 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.