Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan 20 Kantong Tulang Bayi di Belakang Rumah Dukun Pijat di Magelang

Kompas.com - 20/06/2018, 05:48 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Polisi menemukan sedikitnya 20 kantong plastik berisi tulang belulang yang dikubur di belakang rumah Yamini (70) di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Tulang-tulang itu diduga merupakan bayi hasil aborsi yang dilakukan oleh Yamini selama ini. Modusnya mengaku berprofesi sebagai dukun pijat bayi tradisional.

Wanita lanjut usia tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka praktik aborsi ilegal oleh Polres Magelang.

"Dari hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah tersangka, didapatkan sekitar 20 kantong berisi tulang belulang diduga tulang bayi," jelas Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, di sela pembongkaran, Selasa (19/6/2018).

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Aborsi dengan Modus Pijat Bayi Tradisional

Hari mengungkapkan, pelaku mengaku hanya melakukan delapan kali aborsi sejak 25 tahun silam. Namun, pengakuan itu berbeda dengan hasil pemeriksaan kantong-kantong tersebut.

"Yang jelas, diduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan karena setiap satu kantong ada yang berisi lebih dari 2 bayi, " ungkap Hari.

Para pasien yang memanfaatkan jasanya datang dari berbagai daerah di Magelang dan sekitarnya.

"Teknik yang dilakukan pijat tradisional secara berkala waktunya, ada yang 1-2 bulan, tergantung kondisi pasien dan usia kandungan. Ini untuk menghindari pendarahan," beber Hari.

Adapun tarif yang dibebankan kepada pasien rata-rata sebesar Rp 2 juta setiap tindakan aborsi.

Hari mengatakan, bayi yang berhasil diaborsi kemudian dikubur sendiri oleh tersangka di halaman belakang rumah.

"Kami masih akan kembangkan lagi kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain dalam praktik aborsi yang dilakukan Yamini, " ucapnya.

Sementara itu, Dokter Subid Dokpol Dikkes Polda Jateng AKBP Ratna Relawati mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah keseluruhan hasil aborsi yang dilakukan Yamini.

Dari 20 kantong yang ditemukan, delapan diantaranya telah diteliti dan dirangkai tulang belulangnya.

"Ada yang sudah hancur dan tulangnya rapuh. Diperkirakan usia kandungan bervariasi saat diaborsi, mulai dari umur tiga bulan, enam bulan, hingga sembilan bulan," terang Ratna.

Sementara ini, total ada tiga orang tersangka yang diamankan, yakni dukun bayi, perempuan pasien yang minta tolong untuk diaborsi dan suami sirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com