Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Praktik Aborsi dengan Modus Pijat Bayi Tradisional

Kompas.com - 19/06/2018, 22:39 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus dugaan aborsi ilegal di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Polisi telah menetapkan Yamini (70), warga setempat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Wanita usia lanjut itu diduga telah melakukan perbuatan tersebut sejak puluhan tahun lalu dengan modus dukun pijat bayi tradisional.

Kepala Polres Magelang AKBP Hari Purnomo menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan praktik aborsi oleh tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi segera melakukan penangkapan beserta barang bukti di rumahnya, Selasa (19/6/2018).

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan orang yang melakukan aborsi bayi atau dukun bayi. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan ternyata memang betul, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti yang ada," jelas Hari, di sela penggeledahan rumah Yamini, Selasa (19/6/2018).

Selain menangkap Yamini, pihaknya juga mengamankan pasangan suami istri siri yang diduga meminta tolong jasa aborsi.

"Total ada tiga orang tersangka yang kita amankan, yakni dukun bayi, wanita atau pasien yang minta tolong untuk diaborsi dan suami sirinya," terang Hari.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Hari, praktik aborsi ilegal itu telah dilakukan sejak sekitar 25 tahun terakhir. Pasiennya beragam, mulai dari warga Magelang dan sekitarnya.

"Praktek aborsi yang dilakukan dengan cara pijat tradisional," ungkapnya.

Sementara itu, untuk penyidikan lebih lanjut, Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah dan petugas Inavis Polres Magelang telah melakukan pembongkaran halaman belakang rumah tersangka yang diakui sebagai tempat mengubur janin para bayi hasil aborsi.

"Hasil penggalian sementara kami temukan ada 20 kantong plastik berisi tulang-tulang bayi diduga bayi/janin hasil aborsi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang perubahan atas nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan ibu korban aborsi dijerat pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com