Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Melarikan Diri, Jaksa Buru DPO Kasus Korupsi Alat Kesehatan Lhokseumawe

Kompas.com - 01/07/2018, 19:01 WIB
Masriadi ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Kompas TV Di dalamnya terdapat bermacam barang, mulai dari makanan ringan hingga alat tulis.


LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe resmi memasukan Husaini Setiawan, rekanan dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lhokseumawe tahun 2011 dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bahkan, jaksa sudah mencari terpidana kasus korupsi itu di rumah dan warung kopi miliknya, di Lhokseumawe. Namun, terpidana diduga melarikan diri ke luar Provinsi Aceh.

“Dia ini, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Lalu, melakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi itu dan statusnya resmi terpidana bulan lalu. 7 Juni dia sudah berstatus DPO,” sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Miftahuddin, Minggu (1/7/2018).

Baca juga: Polisi Tangkap Agen Judi Piala Dunia di Lhokseumawe

Dia menyebutkan, setelah menerima salinan putusan MA, jaksa telah mengirim surat untuk Husaini Setiawan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Lhokseumawe itu. Namun, terpidana tidak hadir, sehingga dilakukan pencarian.

Meski begitu, sambung Miftahuddin, jaksa telah menyurati Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung RI, tentang status DPO Husaini Setiawan.

“Kami imbau bagi yang mengetahui keberadaan terpidana, segera laporkan ke Kejari Lhokseumawe. Agar segera kita eksekusi ke lembaga pemasyarakatan,” terang dia.

Baca juga: Polisi Bubarkan Judi Dadu dengan Tembakan di Lhokseumawe

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus yang sama, mantan Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe, Sarjani Yunus, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Lhokseumawesejak, 14 Agustus 2017.

Mantan Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe, Helma Faidar, juga telah ditahan sejak 1 Agustus 2017 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com