Salin Artikel

Diduga Melarikan Diri, Jaksa Buru DPO Kasus Korupsi Alat Kesehatan Lhokseumawe


LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe resmi memasukan Husaini Setiawan, rekanan dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lhokseumawe tahun 2011 dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bahkan, jaksa sudah mencari terpidana kasus korupsi itu di rumah dan warung kopi miliknya, di Lhokseumawe. Namun, terpidana diduga melarikan diri ke luar Provinsi Aceh.

“Dia ini, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Lalu, melakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi itu dan statusnya resmi terpidana bulan lalu. 7 Juni dia sudah berstatus DPO,” sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Miftahuddin, Minggu (1/7/2018).

Dia menyebutkan, setelah menerima salinan putusan MA, jaksa telah mengirim surat untuk Husaini Setiawan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Lhokseumawe itu. Namun, terpidana tidak hadir, sehingga dilakukan pencarian.

Meski begitu, sambung Miftahuddin, jaksa telah menyurati Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung RI, tentang status DPO Husaini Setiawan.

“Kami imbau bagi yang mengetahui keberadaan terpidana, segera laporkan ke Kejari Lhokseumawe. Agar segera kita eksekusi ke lembaga pemasyarakatan,” terang dia.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus yang sama, mantan Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe, Sarjani Yunus, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Lhokseumawesejak, 14 Agustus 2017.

Mantan Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe, Helma Faidar, juga telah ditahan sejak 1 Agustus 2017 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/01/19014901/diduga-melarikan-diri-jaksa-buru-dpo-kasus-korupsi-alat-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke