PADANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlambat masuk kantor dengan alasan melaksanakan itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan.
Hingga Senin siang (4/6/2018) tercatat sudah 12 orang yang menyatakan diri akan melaksanakan itikaf. Empat orang berasal dari BKD dan delapan orang dari pejabat eselon II.
Dalam edaran Gubernur nomor 06/ED/GSB-2018 tentang Pelaksanaan Itikaf bagi PNS di Lingkup Pemprov Sumbar, Gubernur mengajak ASN melaksanakan itikaf pada 10 hari terakhir Bulan Ramadhan di masjid atau mushala di sekitar rumah.
Kemudian, bagi ASN yang berniat melaksanakan itikaf diminta melapor kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Kepala OPD diminta memberikan laporan tertulis tentang nama-nama ASN yang akan melaksanakan itikaf di dalam instansi yang dinaunginya.
Baca juga: Wali Kota Surakarta Lebih Senang Jika ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Terkait jam kerja, pada poin keempat dalam edaran tersebut gubernur menegaskan ASN diizinkan terlambat masuk kantor dengan catatan tidak mengurangi jam kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Yulitar menjelaskan, ASN ini harus mengganti keterlambatannya dengan menambah jam kerja.
"Itikaf itu kan dilaksanakan semalaman. Anggapan kami pukul 09.00 mereka sudah datang ke kantor dan pukul 16.00 mereka pulang. Karena terlambat masuk, mereka juga akan terlambat pulang nantinya," ucap Yulitar ketika dihubungi Senin (4/6/2018).
Yulitar menyebutkan, selama Bulan Ramadan ini jam masuk ASN menjadi pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 dari Senin hingga Kamis. Sedangkan Hari Jumat masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30.