Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum ASN di Blora Diduga Terlibat Penipuan Penerimaan PNS Bodong

Kompas.com - 09/05/2018, 20:01 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah diduga terlibat kasus penipuan.

Mereka diduga menipu dengan dalih bisa meloloskan pekerjaan menjadi ASN.

Kedua oknum ini menjanjikan para korbannya bakal diterima bekerja sebagai ASN melalui prosedur tes secara umum.

Keduanya pun meminta sejumlah uang kepada para korbannya sebagai syarat untuk memuluskan upaya lobinya.

Baca juga : Jadi Calo PNS, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polisi

Belakangan diketahui, oknum ASN tersebut berinisial SL. Saat ini, ia menjabat sebagai Kasubbag TU UPT Terminal Parkir di Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora.

Sementara oknum tenaga kontrak yaitu HR yang bekerja di Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora.

Kepala Dinrumkimhub Kabupaten Blora, Samsul Arif, membenarkan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang pegawainya.

Menurut dia, sudah ada puluhan korban yang telah berupaya mengadukan hal tersebut kepada pihaknya.

"Iya benar jika SL pegawai kami terlibat penipuan calo PNS (ASN) bodong," ungkap Samsul.

"Sudah ada puluhan yang melapor ke kami. Para korban yang datang ke sini rata-rata sudah menyerahkan Rp 25 juta, Rp 30 juta, dan Rp 50 juta," tambahnya.

Baca juga : Jadi Calo PNS, Dua Pegawai Pemda Ditangkap di Kantornya

Samsul mengaku, praktik penipuan yang dilakukan SL sudah berlangsung lama, yakni saat SL masih bekerja sebagai staf di Kantor Kecamatan Ngawen, Blora atau 2016 lalu.

"Saya sebelumnya tidak tahu. Saya tahunya ketika para korbannya datang ke Dinas dan menanyakan yang bersangkutan. Jadi praktik itu terjadi sebelum SL dinas di sini, tapi waktu dia menjadi staf di Kantor Kecamatan Ngawen," ungkapnya.

Saat ini, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan dan ia mengakui semua perbuatannya itu.

"Atas permasalahan ini, kemarin oknum SL sudah kami periksa. Hasilnya juga sudah kami laporkan kepada BKD. SL juga sudah mengakui semua perbuatannya. Untuk sanksi, kita tunggu dari BKD saja," jelasnya.

Dari pengakuan SL, sambung dia, uang tersebut disetor ke pejabat di lingkungan Pemprov Jateng. Pejabat tersebut bisa menjamin para calon korban untuk diterima menjadi PNS.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com