KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berencana menurunkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 hijriah kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kabupaten berjuluk Kota Lumbung Padi pada 5 Juni 2018.
"Rencananya akan diberikan pada 5 Juni 2018," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang Hadis Herdiana di kantornya, Rabu (30/5/2018).
Hadis mengatakan, sekitar Rp 52 miliar akan digelontorkan untuk THR 11.546 ASN di Karawang, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
"Kami sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk THR ASN di Karawang," ujarnya.
Baca juga: Soal THR Pegawai Honorer Pemda dan Guru Daerah, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Hadis menjelaskan, THR yang akan diberikan kepada ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.
"Kalau dahulu itu ada istilahnya gaji untuk pendidikan atau gaji 13. Tetapi kalau ini bukan gaji 13, tetapi THR. Kalau gaji 13 nanti setelah Juni atau Juli untuk pendidikan, " kata Hadis.
Pihaknya, kata Hadis, sudah memberikan surat edaran kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengirimkan kebutuhan THR bagi ASN.
"Ini khusus untuk ASN sesuai aturan pemerintah. SKPD saat ini tengah menyiapkan pengajuan," tutupnya.
Baca juga: THR Pasukan Oranye Cair Paling Lambat 5 Juni
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.