ENDE, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan memberi sanksi tegas, terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang diduga kuat terlibat jaringan teroris di wilayah itu.
Menurut Kumolo, kepolisian maupun Detasemen Khusus 88 Anti Teror yang menangkap ASN tersebut, tentunya sudah mencermati gerak-gerik orang tersebut sejak lama.
Hal itu didukung dengan data yang akurat.
"Saya kira segera akan kita proses kalau dia ASN, tentu akan segera kita berhentikan," tegas Kumolo di Lapangan Pancasila, Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (31/5/2018) malam.
Baca juga: Densus Tangkap 3 Terduga Teroris di Probolinggo, 1 Pelaku Penyuluh Pertanian
Sebagai manusia, lanjut Kumolo, pihaknya akan memberikan pembinaan dan juga menyerahkan kepada kepolisian agar diproses secara hukum.
"Kalau dia ASN kita segera berhentikan dan itu adalah konsekwensinya. Karena seorang ASN orang yang harus setia dan taat terhadap Pancasila dan taat pada kebangsaan negara kita," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (29/5/2018) petang, Tim Densus 88 dibantu jajaran Polri dan TNI menangkap tiga terduga teroris di tiga tempat berbeda.
Satu terduga teroris tercatat sebagai PNS penyuluh pertanian Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Densus Tangkap Pemilik Konter Ponsel Terduga Teroris di Probolinggo
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad menjelaskan, ketiga orang tersebut adalah Gatot Sulistio (54), warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces; Kamal (52), warga Desa Maron dan; Buchori (49), warga Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kidul, Kabupaten Probolinggo.
“Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim. Salah satu terduga teroris merupakan oknum PNS,” pungkas Fadly.