Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budidaya Tanaman Ganja di Rumah, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/04/2018, 21:19 WIB
Citra Indriani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - SU alias Ujang (49) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, atas kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering.

Selain mengedar, petani ini juga menanam ganja tersebut. Bahkan, hasil panen ganja akan dijual kepada orang lain. Beruntung polisi cepat menangkap Ujang.

Kapolres Inhil Christian Roni Putra mengatakan, tersangka SU alias Ujang ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di rumahnya di jalan lintas Enok, Kelurahan Sebrang Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Inhil, Riau, Kamis (12/4/2018).

"Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering," ujar Christian, Jumat (13/4/2018).

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, sehingga ditemukan lagi barang bukti daun ganja kering siap edar.

Baca juga : Gunakan Ember Bekas Cat, 2 Warga Karimun Tanam Ganja di Hutan Pangke

Adapun barang bukti narkotika yang diamankan petugas seberat 2,2 kilogram. Barang haram tersebut disimpan di dalam karung dan toples yang sudah dipaket dan siap edar.

"Paket kecil ada 22, 1 paket sedang dan 66 kecambah ganja kering beserta pot berukuran kecil, dan uang tunai Rp 615.000," kata Christian.

Pelaku Ujang juga menyemai bibit ganja tersebut. Bahkan dari pengakuan tersangka, ganja siap edar itu adalah hasil panen 10 yang lalu.

"Kecambah ganja juga hasil penyemaian pelaku yang diduga baru berumur satu minggu dan ditemukan di rumah pelaku," kata Christian.

Baca juga : Kejar-kejaran, TNI Berhasil Hentikan Mobil Bermuatan 100 Kilogram Ganja

Dia mengatakan, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya.

Kompas TV Polisi juga menyita plastik berisi minuman keras dan ganja sintetis berjenis tembakau gorilla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com