Salin Artikel

Budidaya Tanaman Ganja di Rumah, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Selain mengedar, petani ini juga menanam ganja tersebut. Bahkan, hasil panen ganja akan dijual kepada orang lain. Beruntung polisi cepat menangkap Ujang.

Kapolres Inhil Christian Roni Putra mengatakan, tersangka SU alias Ujang ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di rumahnya di jalan lintas Enok, Kelurahan Sebrang Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Inhil, Riau, Kamis (12/4/2018).

"Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering," ujar Christian, Jumat (13/4/2018).

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, sehingga ditemukan lagi barang bukti daun ganja kering siap edar.

Adapun barang bukti narkotika yang diamankan petugas seberat 2,2 kilogram. Barang haram tersebut disimpan di dalam karung dan toples yang sudah dipaket dan siap edar.

"Paket kecil ada 22, 1 paket sedang dan 66 kecambah ganja kering beserta pot berukuran kecil, dan uang tunai Rp 615.000," kata Christian.

Pelaku Ujang juga menyemai bibit ganja tersebut. Bahkan dari pengakuan tersangka, ganja siap edar itu adalah hasil panen 10 yang lalu.

"Kecambah ganja juga hasil penyemaian pelaku yang diduga baru berumur satu minggu dan ditemukan di rumah pelaku," kata Christian.

Dia mengatakan, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/13/21190061/budidaya-tanaman-ganja-di-rumah-seorang-petani-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke