BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Narkoba Polres Karimun mengungkap tanaman ganja yang ada di Kawasan Hutang Pangke, Kelurahan Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 01.30 WIB.
Meski ganja yang ditanam tidak banyak, sejumlah warga Karimun cemas dan khawatir akan terjadi peredaran narkoba, khususnya daun ganja.
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang curiga dengan Supriadi alias Adi (27) dan Junaidi alias Jhon (37). Keduanya kerap keluar masuk hutan Pangke.
Dari informasi itu, pihaknya melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini.
(Baca juga : Ganja Palsu di AS Memakan Dua Korban Jiwa)
"Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menemukan beberapa pot berisikan pohon ganja, dimana tinggi pohon tersebut rata-rata mencapai 30 cm," kata Rayendra melalui sambungan selulernya, Jumat (6/4/2018).
Tidak saja tiga pohon ganja yang ditanam di dalam ember bekas cat, personel Sat Narkoba Polres Karimun juga berhasil mengamankan sekitar 27 bibit pohon ganja yang baru saja disemai kedua pelaku.
"Semua barang bukti dan kedua pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Karimun," ujar Rayendra.
Reyendra menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, usia pohon ganja yang diamankan sekitar dua sampai tiga bulan. Sedangkan untuk benih yang disemai belum sampai berumur 10 hari.
(Baca juga : Kejar-kejaran, TNI Berhasil Hentikan Mobil Bermuatan 100 Kilogram Ganja)
"Keduanya kami jerat pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," jelasnya.