Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ketika Saya Minta Legalisir, Akta Cerai Ini Justru Dinyatakan Palsu"

Kompas.com - 18/01/2018, 11:50 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

GROBOGAN, KOMPAS.com  - Imam Santoso (46), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kaget bukan kepalang ketika menerima dokumen akta cerai dari perwakilan keluarga istrinya beberapa bulan lalu.

Meski perceraian itu tidak dikehendakinya, Imam hanya bisa pasrah lantaran ia mengaku tak tahu menahu perihal prosedur perceraian. Terlebih lagi Imam juga disibukkan dengan pekerjaannya yang sering merantau ke luar kota.

Praktis, hasrat Imam yang bersikeras mempertahankan biduk rumah tangganya pupus di tengah jalan. Padahal ia tidak pernah menerima surat panggilan dari pengadilan.

Imam dan istrinya, Siti Lestari (36), menikah akhir Januari 2001. Mereka dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini duduk di bangku SMA. Pada 2010 lalu, sang istri mengutarakan keinginannya untuk bercerai. 

(Baca juga : Pembuat Akta Cerai dan Buku Nikah Palsu Dibekuk)

Pada 2005, Siti akhirnya memutuskan untuk bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia hingga saat ini.

"Dalam akta cerai yang saya terima tertulis bahwa Pengadilan Agama (PA) Purwodadi menyatakan kami telah resmi bercerai pada Desember 2010," ungkap Imam di Pengadilan Agama Purwodadi, Grobogan, Rabu (17/1/2018).

Yang membuat Imam heran, meski di akta cerai ditulis 2010, mengapa keluarga Siti baru menyerahkan akta tersebut enam bulan lalu. "Saya juga tidak pernah sama sekali dipanggil ke pengadilan," tuturnya.

Imam Santoso saat mempertanyakan legalitas akta cerai miliknya di Pengadilan Agama Purwodadi, Grobogan, Jateng, Rabu (17/1/2018).KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto Imam Santoso saat mempertanyakan legalitas akta cerai miliknya di Pengadilan Agama Purwodadi, Grobogan, Jateng, Rabu (17/1/2018).
Sebelum datang ke PA Purwodadi, Imam berniat memperbarui dokumen identitas kependudukan di Kantor Kelurahan Kuripan. Saat itu ia berpikir, karena sudah menerima akta cerai, status kekeluargaanya telah berubah. 

Petugas Kelurahan Kuripan kemudian menyarankan Imam meminta legalisir akta cerai ke PA Purwodadi.

"Karena kebetulan kerjaan saya di Jakarta rampung, hari ini pun saya langsung berkeinginan mengubah KTP dan KK. Namun, ketika saya meminta legalisir, akta cerai ini justru dinyatakan bermasalah alias palsu. Saya marah dan bingung karena merasa ditipu," terang Imam.

(Baca juga : Buku Nikah dan Akta Cerai Palsu, Modus untuk Nikah Lagi )

Pria kurus itu pun seketika lemas. Dadanya terasa sesak. Pikirannya campur aduk. Imam kebingungan harus berbuat apa lagi untuk melangkah. 

Imam sebenarnya merasa janggal. Karena di akta cerai, dirinya justru tercantum sebagai penggugat dan sebaliknya Siti sebagai tergugat.

"Hukum sudah diinjak-injak oleh orang tak bertanggungjawab. Mau menuntut, tapi saya takut harus keluar biaya. Saya hanya ingin warga di kampung mengetahui jika akta cerai ini tidak sah. Saya sebenarnya tetap mempertahankan pernikahan ini. Tapi karena saya buta hukum, saya hanya pasrah," tutur Imam.

Akta Cerai Palsu

Akta cerai dengan nomor 2390/AC/2010/PA PWD yang diterima Imam dibubuhi stempel PA Purwodadi berikut tandatangan panitera saat itu, Hj Setyowati. 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com