Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ketika Saya Minta Legalisir, Akta Cerai Ini Justru Dinyatakan Palsu"

Kompas.com - 18/01/2018, 11:50 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

GROBOGAN, KOMPAS.com  - Imam Santoso (46), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kaget bukan kepalang ketika menerima dokumen akta cerai dari perwakilan keluarga istrinya beberapa bulan lalu.

Meski perceraian itu tidak dikehendakinya, Imam hanya bisa pasrah lantaran ia mengaku tak tahu menahu perihal prosedur perceraian. Terlebih lagi Imam juga disibukkan dengan pekerjaannya yang sering merantau ke luar kota.

Praktis, hasrat Imam yang bersikeras mempertahankan biduk rumah tangganya pupus di tengah jalan. Padahal ia tidak pernah menerima surat panggilan dari pengadilan.

Imam dan istrinya, Siti Lestari (36), menikah akhir Januari 2001. Mereka dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini duduk di bangku SMA. Pada 2010 lalu, sang istri mengutarakan keinginannya untuk bercerai. 

(Baca juga : Pembuat Akta Cerai dan Buku Nikah Palsu Dibekuk)

Pada 2005, Siti akhirnya memutuskan untuk bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia hingga saat ini.

"Dalam akta cerai yang saya terima tertulis bahwa Pengadilan Agama (PA) Purwodadi menyatakan kami telah resmi bercerai pada Desember 2010," ungkap Imam di Pengadilan Agama Purwodadi, Grobogan, Rabu (17/1/2018).

Yang membuat Imam heran, meski di akta cerai ditulis 2010, mengapa keluarga Siti baru menyerahkan akta tersebut enam bulan lalu. "Saya juga tidak pernah sama sekali dipanggil ke pengadilan," tuturnya.

Imam Santoso saat mempertanyakan legalitas akta cerai miliknya di Pengadilan Agama Purwodadi, Grobogan, Jateng, Rabu (17/1/2018).KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto Imam Santoso saat mempertanyakan legalitas akta cerai miliknya di Pengadilan Agama Purwodadi, Grobogan, Jateng, Rabu (17/1/2018).
Sebelum datang ke PA Purwodadi, Imam berniat memperbarui dokumen identitas kependudukan di Kantor Kelurahan Kuripan. Saat itu ia berpikir, karena sudah menerima akta cerai, status kekeluargaanya telah berubah. 

Petugas Kelurahan Kuripan kemudian menyarankan Imam meminta legalisir akta cerai ke PA Purwodadi.

"Karena kebetulan kerjaan saya di Jakarta rampung, hari ini pun saya langsung berkeinginan mengubah KTP dan KK. Namun, ketika saya meminta legalisir, akta cerai ini justru dinyatakan bermasalah alias palsu. Saya marah dan bingung karena merasa ditipu," terang Imam.

(Baca juga : Buku Nikah dan Akta Cerai Palsu, Modus untuk Nikah Lagi )

Pria kurus itu pun seketika lemas. Dadanya terasa sesak. Pikirannya campur aduk. Imam kebingungan harus berbuat apa lagi untuk melangkah. 

Imam sebenarnya merasa janggal. Karena di akta cerai, dirinya justru tercantum sebagai penggugat dan sebaliknya Siti sebagai tergugat.

"Hukum sudah diinjak-injak oleh orang tak bertanggungjawab. Mau menuntut, tapi saya takut harus keluar biaya. Saya hanya ingin warga di kampung mengetahui jika akta cerai ini tidak sah. Saya sebenarnya tetap mempertahankan pernikahan ini. Tapi karena saya buta hukum, saya hanya pasrah," tutur Imam.

Akta Cerai Palsu

Akta cerai dengan nomor 2390/AC/2010/PA PWD yang diterima Imam dibubuhi stempel PA Purwodadi berikut tandatangan panitera saat itu, Hj Setyowati. 

"Kami menyatakan akta cerai dan salinan ini adalah palsu. Kami juga tidak pernah mengeluarkan akta cerai atas nama yang bersangkutan atau tak terdaftar," tuturnya.

"Tanda tangan atas nama panitera saat itu yang tentunya juga palsu. Ini jelas mencoreng nama Pengadilan Agama Purwodadi karena dokumen yang kami keluarkan jelas resmi dan terdaftar," tegas Panitera Pengadilan Agama Purwodadi, Edy Iskandar.

(Baca juga : Bupati Ini Unggah Foto Akta Cerai Suaminya di Facebook )

Edy menjelaskan, setelah dicek dalam arsip digital, nomor akta cerai tersebut milik Bukari bin Sarwi warga Desa Sugihan, Kecamatan Toroh, Grobogan dan Tiknowati binti Sarwo warga Desa Sindurejo, Kecamatan Toroh, Grobogan.

"Baru dua kali ini ada temuan seperti itu dan atas nama Panitera yang sama. Kami masih menelusuri dan akan menindaklanjuti. Yang jelas dari kasus ini, Bapak Imam Santoso dan Siti Lestari masih sah sebagai suami istri. Kami imbau masyarakat hindari jasa calo," kata Edy.

Membayar Calo

Pihak keluarga Siti merasa terkejut dengan pernyataan PA Purwodadi yang menyebut akta cerai tersebut palsu. Mereka mengaku untuk mengurus proses perceraiannya, Siti menggunakan jasa calo. 

"Kami juga tak tahu apa-apa, karena kami pasrah dengan calo yang mengurus. Kami bayar sekitar Rp 3 jutaan. Kami orang kecil juga tak mengerti apa-apa, apalagi Siti juga bekerja di Malaysia. Siti juga jarang pulang karena pekerjaannya," pungkas kakak ipar Siti, Supoyo (50).

Kompas TV Fenomena Perceraian Akibat Media Sosial (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com