Salin Artikel

"Ketika Saya Minta Legalisir, Akta Cerai Ini Justru Dinyatakan Palsu"

Meski perceraian itu tidak dikehendakinya, Imam hanya bisa pasrah lantaran ia mengaku tak tahu menahu perihal prosedur perceraian. Terlebih lagi Imam juga disibukkan dengan pekerjaannya yang sering merantau ke luar kota.

Praktis, hasrat Imam yang bersikeras mempertahankan biduk rumah tangganya pupus di tengah jalan. Padahal ia tidak pernah menerima surat panggilan dari pengadilan.

Imam dan istrinya, Siti Lestari (36), menikah akhir Januari 2001. Mereka dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini duduk di bangku SMA. Pada 2010 lalu, sang istri mengutarakan keinginannya untuk bercerai. 

Pada 2005, Siti akhirnya memutuskan untuk bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia hingga saat ini.

"Dalam akta cerai yang saya terima tertulis bahwa Pengadilan Agama (PA) Purwodadi menyatakan kami telah resmi bercerai pada Desember 2010," ungkap Imam di Pengadilan Agama Purwodadi, Grobogan, Rabu (17/1/2018).

Yang membuat Imam heran, meski di akta cerai ditulis 2010, mengapa keluarga Siti baru menyerahkan akta tersebut enam bulan lalu. "Saya juga tidak pernah sama sekali dipanggil ke pengadilan," tuturnya.

Petugas Kelurahan Kuripan kemudian menyarankan Imam meminta legalisir akta cerai ke PA Purwodadi.

"Karena kebetulan kerjaan saya di Jakarta rampung, hari ini pun saya langsung berkeinginan mengubah KTP dan KK. Namun, ketika saya meminta legalisir, akta cerai ini justru dinyatakan bermasalah alias palsu. Saya marah dan bingung karena merasa ditipu," terang Imam.

Pria kurus itu pun seketika lemas. Dadanya terasa sesak. Pikirannya campur aduk. Imam kebingungan harus berbuat apa lagi untuk melangkah. 

Imam sebenarnya merasa janggal. Karena di akta cerai, dirinya justru tercantum sebagai penggugat dan sebaliknya Siti sebagai tergugat.

"Hukum sudah diinjak-injak oleh orang tak bertanggungjawab. Mau menuntut, tapi saya takut harus keluar biaya. Saya hanya ingin warga di kampung mengetahui jika akta cerai ini tidak sah. Saya sebenarnya tetap mempertahankan pernikahan ini. Tapi karena saya buta hukum, saya hanya pasrah," tutur Imam.

Akta Cerai Palsu

Akta cerai dengan nomor 2390/AC/2010/PA PWD yang diterima Imam dibubuhi stempel PA Purwodadi berikut tandatangan panitera saat itu, Hj Setyowati. 

"Kami menyatakan akta cerai dan salinan ini adalah palsu. Kami juga tidak pernah mengeluarkan akta cerai atas nama yang bersangkutan atau tak terdaftar," tuturnya.

"Tanda tangan atas nama panitera saat itu yang tentunya juga palsu. Ini jelas mencoreng nama Pengadilan Agama Purwodadi karena dokumen yang kami keluarkan jelas resmi dan terdaftar," tegas Panitera Pengadilan Agama Purwodadi, Edy Iskandar.

Edy menjelaskan, setelah dicek dalam arsip digital, nomor akta cerai tersebut milik Bukari bin Sarwi warga Desa Sugihan, Kecamatan Toroh, Grobogan dan Tiknowati binti Sarwo warga Desa Sindurejo, Kecamatan Toroh, Grobogan.

"Baru dua kali ini ada temuan seperti itu dan atas nama Panitera yang sama. Kami masih menelusuri dan akan menindaklanjuti. Yang jelas dari kasus ini, Bapak Imam Santoso dan Siti Lestari masih sah sebagai suami istri. Kami imbau masyarakat hindari jasa calo," kata Edy.

Membayar Calo

Pihak keluarga Siti merasa terkejut dengan pernyataan PA Purwodadi yang menyebut akta cerai tersebut palsu. Mereka mengaku untuk mengurus proses perceraiannya, Siti menggunakan jasa calo. 

"Kami juga tak tahu apa-apa, karena kami pasrah dengan calo yang mengurus. Kami bayar sekitar Rp 3 jutaan. Kami orang kecil juga tak mengerti apa-apa, apalagi Siti juga bekerja di Malaysia. Siti juga jarang pulang karena pekerjaannya," pungkas kakak ipar Siti, Supoyo (50).

https://regional.kompas.com/read/2018/01/18/11504861/ketika-saya-minta-legalisir-akta-cerai-ini-justru-dinyatakan-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke