Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ketika Saya Minta Legalisir, Akta Cerai Ini Justru Dinyatakan Palsu"

Kompas.com - 18/01/2018, 11:50 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

Kompas TV Fenomena Perceraian Akibat Media Sosial (Bag 2)

"Kami menyatakan akta cerai dan salinan ini adalah palsu. Kami juga tidak pernah mengeluarkan akta cerai atas nama yang bersangkutan atau tak terdaftar," tuturnya.

"Tanda tangan atas nama panitera saat itu yang tentunya juga palsu. Ini jelas mencoreng nama Pengadilan Agama Purwodadi karena dokumen yang kami keluarkan jelas resmi dan terdaftar," tegas Panitera Pengadilan Agama Purwodadi, Edy Iskandar.

(Baca juga : Bupati Ini Unggah Foto Akta Cerai Suaminya di Facebook )

Edy menjelaskan, setelah dicek dalam arsip digital, nomor akta cerai tersebut milik Bukari bin Sarwi warga Desa Sugihan, Kecamatan Toroh, Grobogan dan Tiknowati binti Sarwo warga Desa Sindurejo, Kecamatan Toroh, Grobogan.

"Baru dua kali ini ada temuan seperti itu dan atas nama Panitera yang sama. Kami masih menelusuri dan akan menindaklanjuti. Yang jelas dari kasus ini, Bapak Imam Santoso dan Siti Lestari masih sah sebagai suami istri. Kami imbau masyarakat hindari jasa calo," kata Edy.

Membayar Calo

Pihak keluarga Siti merasa terkejut dengan pernyataan PA Purwodadi yang menyebut akta cerai tersebut palsu. Mereka mengaku untuk mengurus proses perceraiannya, Siti menggunakan jasa calo. 

"Kami juga tak tahu apa-apa, karena kami pasrah dengan calo yang mengurus. Kami bayar sekitar Rp 3 jutaan. Kami orang kecil juga tak mengerti apa-apa, apalagi Siti juga bekerja di Malaysia. Siti juga jarang pulang karena pekerjaannya," pungkas kakak ipar Siti, Supoyo (50).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com