Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AMR Menyesal Membunuh Teman Sebaraknya di SMA Taruna Nusantara

Kompas.com - 03/05/2017, 21:56 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara (TN), AMR (16), menyatakan penyesalannya karena telah membunuh teman sebaraknya Kresna Wahyu Nurachmad (15) pada Jumat, 30 Maret 2017 silam.

Remaja kelas X itu mengakui bahwa perbuatannya telah merugikan banyak pihak, terutama orangtua korban, SMA TN, dan keluarganya sendiri.

Hal itu diungkapkan AMR saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Rabu (3/5/2017) petang.

"Anak (terdakwa) membuat nota pembelaan sendiri, dia juga membacanya sendiri. Ia mengaku menyesal. Dalam pledoi itu intinya berisi permohonan maaf kepada keluarga korban, almamater SMA TN, juga orangtuanya sendiri," kata salah satu penasehat hukum AMR, Sofyan Kasim, seusai sidang.

 

(Baca juga: Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Dituntut 10 Tahun Penjara)

Menurut Sofyan, kliennya mengajukan pembelaan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan. AMR menulis sendiri nota pembelaan yang kemudian disampaikan secara lisan kepada majelis hakim.

Sofyan mengatakan, pengajuan nota pembelaan ini merupakan langkah hukum yang diharapkan dapat meringankan tuntutan JPU. Sebab, tuntutan 10 tahun penjara sangat berat mengingat kliennya masih di bawah umur.

"Kami menilai tuntutan 10 tahun terlalu berat bagi klien kami yang masih anak-anak. Kami yakin tindak pidana ini bukan pembunuhan berencana. Undang-undang yang diterapkan juga mestinya undang-undang perlindungan anak," ucapnya.

Karena itu, Sofyan berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Sebab kliennya ingin menebus segala kesalahannya. Ia meminta agar kliennya diberi kesempatan untuk berkembang dan meraih cita-citanya.

(Baca juga: Ini Motif Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara)

 

Seperti sebelumnya, sidang perkara ini berlangsung tertutup dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Magelang.

Sidang juga digelar secara maraton setiap hari karena batas waktu penahanan anak hanya 25 hari sejak pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri ke PN Mungkid, 19 April 2017 lalu.

Berita sebelumnya, Kresna Wahyu Nurachmad (15), siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, asal Jalan Sumarsana, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, diduga tewas oleh tersangka, AMR (16), Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 03.30 WIB.

AMR menggorok leher korban yang sedang tidur pulas di graha 17 kamar 2B komplek SMA TN menggunakan pisau dapur, karena kerap terpergok mencuri barang-barang milik temannya. 

Kompas TV Duka Masih Selimuti Keluarga Kresna Wahyu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com