Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Izin Mendagri, Gubernur Sulteng Sebut Pasha "Ungu" Langgar Aturan

Kompas.com - 30/03/2017, 00:40 WIB
Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengatakan, Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said telah melanggar aturan.

Aturan yang dilanggar Sigit atau Pasha “Ungu” ini lantaran pergi ke luar negeri tanpa seizin Kementerian Dalam Negeri melalui pengantar dari Gubernur.

“Jadi ada prosedurnya. Kasus yang menimpa Pasha ini, semoga menjadi pembelajaran buat kepala daerah lainnya,” ujar Longki, Rabu (29/03/2017).

(Baca: Mendagri akan Cek Izin Pasha "Ungu" yang Manggung di Singapura)

Longki mengingatkan agar aktivitas kepala daerah, baik bupati maupun wali kota dan wakil-wakilnya, yang hendak ke luar negeri harus ada izin dari pemerintah sesuai dengan jenjangnya.

Termasuk dirinya. Jika hendak bepergian ke luar negeri, Longki mengaku harus mengantongi izin dari Sekretariat Negara dengan pengantar Menteri Dalam Negeri.

(Baca: Kritik Pasha "Ungu", Ketua DPRD Kota Palu Dituding Cari Popularitas)

 

Nama Sigit Purnomo Said atau yang dikenal dengan Pasha “Ungu” beberapa pekan ini menjadi buah bibir. Pasha manggung bersama band Ungu di Esplanade Concert Hall, Singapura, Sabtu (25/2/2017).

Konser bertajuk “Ungu–20th Anniversary Concert Live in Singapura 2017” tersebut dalam rangka ulang tahun Ungu yang ke 20 tahun.

(Baca: Soal Pasha "Ungu", Mendagri Sebut Tak Ada Larangan Pejabat Jalani Hobi)

 

Sementara itu, terkait kepergian Pasha ke Singapura, DPRD Kota Palu tengah mengumpulkan data terkait biaya perjalanan. Sebab, ada dugaan perjalanan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu.

“Namun belum bisa kita pastikan apakah menggunakan dana APBD atau dana pribadi Pasha. Yang pastinya saat ini kita masih mengumpulkan bukti-bukti,” tutupnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com