Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Pasha “Ungu”, Ketua DPRD Kota Palu Dituding Cari Popularitas

Kompas.com - 27/03/2017, 22:53 WIB
Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com – Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha "Ungu" kembali dikritik. Kali ini ia dikritik gara-gara manggung bersama band yang membesarkan namanya, "Ungu".

Kritik datang dari Ketua DPRD Kota Palu, Muhammad Ibal Andi Magga. Ia mengatakan, Sigit melanggar etika pejabat publik. Sebab, dalam aturannya, wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau badan usaha.

Sedangkan kegiatannya di Singapura dalam rangka usaha industri musik band Ungu. “Coba baca kembali UU Pemda Nomor 23/2014 khususnya pasal 76 tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Iqbal, Senin (27/03/2017).

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan, sanksi terberat yang akan dihadapi Wawali Kota Palu adalah pemberhentian. Apalagi, menurut Iqbal, saat menyanyi bersama bandnya di Singapura, Sigit tidak mengantongi izin dari pejabat berwenang.

(Baca juga: Pasha "Ungu": Sejak Dilantik, Kami Selalu Dikritik)

Kritikan Ketua DPRD Kota Palu, Muhammad Iqbal terhadap Wawali Kota Palu, mendapat tanggapan dari kader PAN Suprapto Daeng Situru. Menurutnya kritikan itu tidak beralasan.

“Masalahnya di mana? Sigit Purnomo atau orang kenal dengan nama Pasha “Ungu” adalah seniman, menurut saya apa yang dilakukan Pasha merupakan hal yang lumrah, selama tidak meninggalkan tanggungjawabnya sebagai pejabat publik,” kata Suprapto yang juga anggota DPRD Sulteng itu.

Ia menduga kritikan yang ditujukan kepada Pasha sekedar mencari popularitas belaka. “Mungkin dia juga mau ikut terkenal,” ujarnya. 

(Baca juga: Ini Komentar Pasha "Ungu" soal Tudingan Sewa Rumah Rp 1 Miliar dari APBD)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com