Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantik Pj Bupati, Gubernur Sultra Minta Didoakan

Kompas.com - 31/08/2016, 15:25 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam masuk kantor, Rabu (31/8/2016), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini adalah kemunculan pertama gubernur dua periode di depan publik setelah sepekan lebih berada di Jakarta.

Nur Alam tiba di kantor gubernur bersama istrinya, Tina Nur Alam, sekitar pukul 11.19 Wita untuk melantik penjabat bupati (Pj) Bombana, Siti Saleha, di Ruang Pola lantai 3 Kantor Gubernur Sultra.

Sesuai undangan yang beredar, pelantikan Pj Bupati Bombana dilaksanakan pada pukul 10.00 Wita, namun molor hingga pukul 11.30 Wita karena menunggu Gubernur Sultra.

Di hadapan tamu undangan, mantan ketua DPW PAN Sultra itu mengatakan, pelantikan penjabat bupati ini merupakan pelantikan ke-34 selama dirinya menjadi menjabat Gubernur Sultra.

Nur Alam mengklaim selama menjadi gubernur bersama wakil gubernur, HM Saleh Lasata telah bekerja secara maksimal meskipun diakui masih ada kekurangan.

"Dalam kehidupan pasti ada konsekwensi-konsekwensi yang kita bawa sejak lahir, nantinya akan menjadi pemimpin yang akan membesarkan keluarga dan pemerintah dan negeri," ungkapnya.

Dengan suara rendah, gubernur dua periode ini mengaku telah banyak mencetak birokrasi di pemerintah provinsi maupun kabupaten, termasuk telah melahirkan bupati di beberapa daerah.

Dalam kesempatan itu juga, Nur Alam meminta untuk saling mendoakan.

"Meskipun akhirnya harus menerima resiko dari semua itu, mari kita saling mendoakan. Saya sebagai gubernur akan mengakhir jabatan tahun 2018, ataupun resiko dan konsekuensi selama saya menjalankan tugas pemerintahan," tukasnya.

Setelah pelantikan, Nur Alam bergegas meninggalkan ruangan dengan pengawalan ketat petugas satuan polisi pamong praja saat hendak diwawancara sejumlah media.

Sebelumnya, pelantikan Penjabat Bupati Bombana dijadwalkan, Senin (29/8/2016), namun batal dilaksanakan lantaran gubernur Sultra belum masuk kantor.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan gubernur Sultra sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) tahun 2009. 

(Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Gubernur Sultra Dicegah ke Luar Negeri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com