Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Miras di Surabaya Akan Disahkan, di Jatim Ditolak

Kompas.com - 22/05/2014, 19:06 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com
- Saat DPRD Surabaya akan mengesahkan Raperda Pengendalian Minuman Keras (Miras) menjadi Perda, justru Raperda yang sama dan diusulkan DPRD Provinsi Jawa Timur, ditolak Gubernur Soekarwo.

Atas penolakan itu, Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur itu pun oleh DPRD Jatim dicap tidak memerdulikan kenyamanan rakyat.

"Gubernur Soekarwo jelas tidak mementingkan kenyamanan rakyat, padahal Perda ini sangat penting untuk melindungi rakyat dari bahaya miras," kata Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Jatim, RB Zainal Arifin, Kamis (22/5/2014).

Politisi Partai Golkar ini juga menuding, Biro Hukum Pemprov Jatim tidak memberikan informasi utuh terkait kepentingan raperda tersebut, sehingga gubernur menganggap usulan raperda ini sebagai hal yang tidak urgen.

Sementara itu, Raperda yang sama di tingkat DPRD Kota Surabaya, Jumat (23/5/2014) besok akan disahkan dalam rapat paripurna.

"Besok akan disahkan, karena pembahasan dengan sejumlah pihak termasuk Pemkot Surabaya, dan pihak pengusaha sudah dilakukan," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Pengendalian Miras, DPRD Surabaya, Blegur Prijanggono, dikonfirmasi terpisah.

Seperti diberitakan, saat ini DPRD Surabaya tengah menuntaskan pembahasan raperda miras. Dalam perda nanti, minuman keras kelas A yang mengandung alkohol di bawah lima persen, yang selama ini dijual bebas, akan dibatasi peredarannya. Pembatasan peredaran juga diyakini mempermudah pengawasan dan peredaran miras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com