Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Pamekasan Tolak Revisi Perda Miras

Kompas.com - 31/01/2012, 06:01 WIB
M.Latief

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Anggota DPRD Pamekasan, Madura, menyatakan menolak permintaan pemerintah pusat untuk mencabut Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kabupaten Pamekasan atau yang dikenal dengan Perda Antiminuman Keras.

"Kami nyatakan dengan tegas bahwa kami tidak akan pernah merevisi perda tersebut apalagi mencabutnya," kata juru bicara DPRD Pamekasan, Suli Faris dalam sebuah diskusi bertajuk "Dampak Bahaya Minuman Keras Bagi Masyarakat" di Pamekasan, Senin (30/1/2012) malam.

Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan DPRD Pamekasan tidak bersedia mencabut ataupun merevisi perda tersebut.

"Pertama, kami menganggap bahwa perda itu tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," terang Suli.

Yang kedua, menurut dia, Peraturan Presiden Nomor 03 Tahun 1997 yang menjadi acuan Mendagri untuk mencabut perda dalam struktur hukum di Indonesia tidak termasuk bagian dari hirarki peraturan perundang undangan yang berkekuatan hukum mengikat. Selain itu, keberadaan Perpres tersebut tidak harus dipatuhi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Hemat kami di DPRD Pamekasan Perpres itu yang justru harus direvisi, karena tidak sesuai dengan undang-undang," ucap Suli.

Alasan ketiga, tindak pidana kriminal yang sering terjadi akhir-akhir ini sebagian besar disebabkan oleh minuman keras dan sejenisnya, seperti narkotika dan lain-lain. Sedangkan, Perda tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, menurut Suli, sudah sesuai dengan norma dan keinginan masyarakat Pamekasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com