Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Sengaja Cemarkan Nama Fadli Zon, Ronny Keberatan

Kompas.com - 12/11/2015, 14:13 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Tersangka pencemaran nama baik Fadli Zon, Ronny Maryanto, mengaku keberatan atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang.

Seusai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (12/11/2015), dia menegaskan bahwa ada beberapa hal yang disampaikan jaksa yang tidak sesuai dengan fakta.

"Ada beberapa hal yang enggak pas. Misalnya soal pemberian itu," kata Ronny.

"Saya selaku masyarakat hanya melaporkan adanya indikasi politik uang, adanya kejadian. Apakah itu salah atau benar, kami hanya melaporkan ke Panwas," tambahnya.

Selain soal pemberian, dia menyinggung adanya komunikasi antara dia dengan para saksi. Menurut dia, komunikasi itu tak bisa dipermasalahkan dan dimasukkan dalam dakwaan.

"Komunikasi saya dengan saksi juga dipermasalahkan. Nanti pada sidang ke depan akan coba dijelaskan," ujar Ronny.

Kuasa hukum tersangka, Dwi Saputra, mengatakan, pihaknya akan berusaha menjawab tuduhan yang disampaikan tim kejaksaan. Jawaban itu akan dibacakan dalam sidang pada Kamis pekan depan.

"Ya, kami akan sampaikan eksepsi. Kalau perlu nanti saya naik kursi bacanya," ujar Dwi.

Perkara ini bermula ketika Fadli Zon melakukan Safari Ramadhan 2014 dengan mengunjungi sejumlah pasar tradisional, salah satunya Pasar Bulu Semarang. Saat itu, Fadli mewakili Wakil Ketua Umum Gerindra dan Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta bersama artis Camelia Malik, Evi Tamala, serta Asosiasi Pedagang Pasar dan pengurus DPP Gerindra.

Ronny disangka telah sengaja menyerang kehormatan pribadi Fadli Zon dengan menghakimi pribadinya karena sejumlah komentarnya mencantumkan ancaman hukuman pidana.

Beberapa berita yang dimuat berjudul "Bagi-Bagi Uang di Pasar, Fadli Zon dilaporkan ke Panwaslu" dan "Diduga Lakukan Politik Uang, Fadli Zon Terancam Dua Tahun Dibui".

Dalam berita itu, Ronny selaku Koordinator KP2KKN Jawa Tengah mengirimkan surat laporan ke Panwaslu Kota Semarang terkait dugaan money politic yang dilakukan Fadli Zon di Pasar Bulu Semarang.

Selain itu, saat berada di tengah pasar, Fadli didatangi oleh ibu bersama tiga orang anak kecil menceritakan kisah hidupnya. Fadli kemudian memberikan uang Rp 150.000 dengan maksud membeli buku sekolah.
Setelah dari pasar, Fadli melewati pengemis yang tiduran di pinggir jalan, hingga ia memberi uang Rp 50.000 hingga ia berlalu meninggalkan pasar Bulu Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com