Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Ronny Sengaja Cemarkan Nama Baik Fadli Zon

Kompas.com - 12/11/2015, 11:37 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Perkara dugaan pencemaran nama baik Fadli Zon dengan tersangka Ronny Maryanto Romadji resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (12/11/205).

Sidang dipimpin Hakim ketua Ahmad Dimyati, pagi tadi. Bertindak sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang, Bethania.

"Terdakwa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud diketahui secara umum," kata Betania saat membacakan dakwaan.

Jaksa mendakwa Ronny telah melakukan perbuatan dengan sengaja mencemarkan nama baik Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Tuduhan itu bermula dari kegiatan Fadli yang melakukan safari Ramadhan di Pasar Bulu Semarang pada 2 Juli 2014.

Di pasar, Fadli berbincang-bincang dengan pedagang, pembeli hingga berbelanja makanan.

Saat berada di tengah pasar, Fadli didatangi oleh ibu bersama tiga orang anak kecil menceritakan kisah hidupnya. Fadli kemudian memberikan uang Rp 150.000 dengan maksud untuk membeli buku sekolah.

"Setelah dari pasar, Fadli melewati pengemis yang tiduran di pinggir jalan, hingga ia memberi uang Rp 50.000 dan meninggalkan Pasar Bulu Semarang," ujar jaksa Betha.

Setelah itu, muncul pemberitaan di media massa yang menyudutkan Fadli dengan judul bagi-bagi uang Fadli Zon.

Setelah pemuatan, ada hak jawab untuk kemudian dimuat di media. Namun, pada berita lain muncul komentar dari Ronny Maryanto yang melihat Fadli membagi-bagi uang.

Apa yang dilihat Ronny kemudian dijadikan bahan pemberitaan di media. Setelah berita dimuat, kejadian tersebut oleh tersangka dianggap melanggar Pasal 45 UU Nomor 42 Tahun 2008.

Ronny kemudian melaporkan kejadian itu ke Panwaslu Kota Semarang. Lagi-lagi, komentar Ronny dimuat lagi di berbagai media massa.

"Perbuatan Ronny menyerang kehormatan dan nama baik saksi Fadi Zon dengan mengutip pernyataan di media. Saksi Fadli mengalami kerugian mendalam secara psikis dan moril," ujar jaksa lagi.

Ronny dianggap bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 310 ayat 2 KUHP, dan Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Namun, Ronny menyangkal tuduhan tersebut. Pada sidang Kamis (19/11/2015) pekan depan, ia akan menyusun nota keberatan atau eksepsi atas tuduhan jaksa yang disangkakan kepadanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com