Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Cemarkan Nama Fadli Zon, Ronny Didampingi 20 Pengacara

Kompas.com - 10/11/2015, 16:28 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Tersangka pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Ronny Maryanto, akan didampingi 20 pengacara.

“20 orang itu dari Semarang dan sekitarnya,” kata Koordinator Komite Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Muhammad Rofiudin, di Semarang, Selasa (10/11/2015).

Menurut dia, 20 orang pengacara itu secara sukarela mengajukan diri untuk terlibat membantu tersangka Ronny menyangkal tuduhan Fadli Zon.

Umumnya, para pengacara itu berasal dari organisasi, baik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, PBHI, maupun lembaga hukum lainnya.

“Mereka mengajukan diri secara sukarela,” kata Rofi.

Sidang perdana kasus pencemaran nama baik Fadli Zon direncanakan akan digelar pada Kamis (12/11/2015) di Pengadilan Negeri Semarang.

Tersangka telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk dihadirkan di persidangan.

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah juga menyiapkan dua orang stafnya untuk ikut bergabung dalam tim advokasi bantuan hukum.

Menurut Kepala Bawaslu, Abhan Misbah, dua orang tersebut bisa membantu sekaligus mengawal proses pembuktian di persidangan.

“Dua orang tim asistensi mau bergabung, mohon nanti bisa diterima di dalam tim,” ujar Abhan.

Sejauh ini, perkara Ronny diteruskan setelah Bareskrim Polri melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Perkara kemudian dinyatakan lengkap, hingga dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Semarang. Bersamaan dengan pelimpahan ke pengadilan itu, Ronny sudah tidak lagi dikenakan wajib lapor di Kantor Kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com