Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Camelia Malik dan Evi Tamala Disebut dalam Dakwaan Kasus Fadli Zon

Kompas.com - 12/11/2015, 12:11 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Tuduhan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang terhadap Ronny Maryanto ternyata tak hanya menyangkut pencemaran nama baik Fadli Zon.

Ronny juga disangka menyebarkan berita fitnah. Tuduhan tersebut disampaikan Jaksa Bethania dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (12/11/2015).

Jaksa mengajukan dua dakwaan. Pertama, Pasal 310 ayat 2 tentang pencemaran nama baik. Sebagai alternatif kedua, Ronny didakwa Pasal 311 ayat 1 tentang fitnah.

Tuduhan fitnah ini muncul ketika Fadli Zon melakukan Safari Ramadhan 2014 dengan mengunjungi sejumlah pasar tradisional, salah satunya Pasar Bulu, Semarang.

Saat itu, Fadli mewakili Wakil Ketua Umum Gerindra dan Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta.

Saat safari itu, bersama dengan Fadli, ada artis Camelia Malik, Evi Tamala, serta pihak Asosiasi Pedagang Pasar dan pengurus DPP Gerindra.

Sama halnya dengan tuduhan pencemaran nama baik, Ronny disangka telah sengaja menyerang kehormatan pribadi Fadli Zon dengan menghakimi dirinya. Sebab, sejumlah komentarnya mencantumkan ancaman hukuman pidana.

Beberapa berita yang dimuat berjudul "Bagi-Bagi Uang di Pasar, Fadli Zon dilaporkan ke Panwaslu" dan "Diduga Lakukan Politik Uang, Fadli Zon Terancam Dua Tahun Dibui".

Dalam berita itu, Ronny selaku Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mengirimkan surat laporan ke Panwaslu Kota Semarang, terkait dugaan politik uang yang diprakarsai Fadli Zon di Pasar Bulu, Semarang.

Selain itu, saat berada di tengah pasar, Fadli didatangi oleh ibu bersama tiga anak kecil yang menceritakan kisah hidupnya. Fadli kemudian memberikan uang Rp 150.000 dengan maksud membelikan buku sekolah.

Setelah dari pasar, Fadli melewati pengemis yang tidur di pinggir jalan, dan memberi uang Rp 50.000. Seusai itu, dia berlalu meninggalkan Pasar Bulu, Semarang.

"Atas berita tersebut, Fadli Zon sampai harus mengerahkan pikiran dan waktunya yang banyak untuk melakukan klarifikasi kepada pengurus partai dan masyarakat luas atas pernyataan yang dikeluarkan oleh terdakwa Ronny," ujar Jaksa Bethania lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com