Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai BUMN di Banten Didakwa Korupsi Gelapkan Pajak Desa Rp 336 Juta

Kompas.com - 03/07/2024, 20:18 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

SERANG, KOMPAS.com - Pegawai PT Pos Indonesia di Banten, Dasan Sarpono, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pajak 10 desa di Kabupaten Serang, Banten, senilai Rp 336,429 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Serang Endo Prabowo menyebut, Dasan bersama dengan Aep Saifullah dan Andri Sofa (penanganan terpisah) melakukan penggelapan pajak desa pada 2020-2023.

"Perbuatan terdakwa membuat dan menyerahkan cetakan kode billing dan resi pembayaran pajak kantor pos 100 persen dari cetakkan kode billing yang dibayarkan oleh desa-desa yang pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 336.429.846," kata Endo di hadapan hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Ada 791.610 Orang Miskin di Banten, Turun 0,33 Persen dari Tahun Lalu

Endo menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat terdakwa masih bekerja sebagai pegawai Pos Indonesia Pandeglang bagian persuratan.

Pada tahun 2020, terdakwa bertemu dengan Andi Sofa dan membicarakan soal pengurangan pajak desa.

Saat itu, terdakwa mengatakan bahwa dapat membantu pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar pajak 50 persen dari seharusnya pajak yang dibayar 100 persen.

Baca juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Cibadak-Padasuka Kabupaten Lebak

Gayung bersambut, terdakwa meminta Andri Sofa mencari kepala desa. Merasa tak punya kenalan, Andri kemudian menghubungi Aep Saifullah.

Akhirnya, ketiganya bertemu dirumah Aep yang diketahui menjabat Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

"Terdakwa mengatakan kepada Aep bahwa terdakwa bisa membantu membayar pajak dengan ketentuan pembayaran pajak cukup 50 persen dari total pembayaran pajak dengan kode billing pajak 100 persen yang harus dibayarkan oleh pihak desa," ujar Endo.

Saat pertemuan, disepakati pembagian uang hasil pemotongan pajak desa 50 persen tersebut.

Kesepakatannya, terdakwa  45 persen, Andri Sofa 30 persen, dan Aep Saefullah 25 persen dari 50 persen besaran pajak yang tidak terbayarkan.

Setelah terjadi kesepakatan, Aep Saifullah menghubungi sejumlah perangkat desa terkait pengurangan pajak tersebut.

Kabar dari Aep Saifullah tersebut menarik minat sejumlah perangkat desa di Kabupaten Serang untuk menggunakan jasa yang ditawarkan Aep Saifullah.

Endo menyebut, desa yang menggunakan jasa terdakwa tersebut yakni Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, Sukaratu, Junti, Parakan, Kareo, dan Katulisan.

Uang pajak desa tersebut diterima Aep Saifullah, Dedy Ardiansyah (mantan sekretaris Desa Mekarbaru), Heru Chaerul Haqie, dan Dede Sapa'at.

"Jumlah uang yang diterima Heru Chaerul Haqie dari Desa Katulisan tahun 2020 Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta, tahun 2021 Rp 20 juta sampai Rp 30 juta," sebut Endo.

Terdakwa Dasan dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang pun ditunda oleh hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Flores Timur Kekurangan 15.000 Ton Beras Setiap Tahun, Ketergantungan Tinggi pada Daerah Lain

Flores Timur Kekurangan 15.000 Ton Beras Setiap Tahun, Ketergantungan Tinggi pada Daerah Lain

Regional
Polisi Lakukan Olah TKP Meninggalnya Santriwati Ponpes Al-Aziziyah Lombok

Polisi Lakukan Olah TKP Meninggalnya Santriwati Ponpes Al-Aziziyah Lombok

Regional
[POPULER NUSANTARA] Lukisan Hewan Tertua Ditemukan di Sulsel | Produksi Oli Palsu Terbongkar

[POPULER NUSANTARA] Lukisan Hewan Tertua Ditemukan di Sulsel | Produksi Oli Palsu Terbongkar

Regional
Hendak Antar Pesanan Bakso, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta

Hendak Antar Pesanan Bakso, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta

Regional
Talut Longsor Tewaskan Dua Orang, DPRD Minta Pemkot Solo Cek Konstruksinya

Talut Longsor Tewaskan Dua Orang, DPRD Minta Pemkot Solo Cek Konstruksinya

Regional
Korsleting, Bus Asrama Polisi di Cilacap Terbakar Saat Parkir

Korsleting, Bus Asrama Polisi di Cilacap Terbakar Saat Parkir

Regional
Cerita Kentiyarso Selamat dari Kecelakaan Karambol, Dilindungi Sabuk Pengaman Saat Ditabrak

Cerita Kentiyarso Selamat dari Kecelakaan Karambol, Dilindungi Sabuk Pengaman Saat Ditabrak

Regional
Ibu di Banjarnegara Bunuh Bayinya, Malu karena Hasil Hubungan Gelap

Ibu di Banjarnegara Bunuh Bayinya, Malu karena Hasil Hubungan Gelap

Regional
Bupati Petahana Gandeng Kakak Wakapolri Maju Pilkada Blora

Bupati Petahana Gandeng Kakak Wakapolri Maju Pilkada Blora

Regional
Canangkan Gerakan Bedah Rumah Serentak Se-Sumut, Pj Gubernur Fatoni Yakin Akhir 2024 Bangun 5000 Lebih Rumah

Canangkan Gerakan Bedah Rumah Serentak Se-Sumut, Pj Gubernur Fatoni Yakin Akhir 2024 Bangun 5000 Lebih Rumah

Regional
Oknum Polisi di Rote Ndao Aniaya Seorang Pekerja Bengkel Saat Pesta Miras

Oknum Polisi di Rote Ndao Aniaya Seorang Pekerja Bengkel Saat Pesta Miras

Regional
Motif Pasutri di Sumbar Bakar Hidup-hidup Penagih Utang hingga Tewas

Motif Pasutri di Sumbar Bakar Hidup-hidup Penagih Utang hingga Tewas

Regional
Anggota DPRD Bandar Lampung Gadai Mobil Rental Berujung Damai

Anggota DPRD Bandar Lampung Gadai Mobil Rental Berujung Damai

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Disertai Gemuruh Malam Ini, Warga Panik

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Disertai Gemuruh Malam Ini, Warga Panik

Regional
Penumpang Membludak, Armada BRT Trans Jateng Ditambah untuk 2 Rute Ini

Penumpang Membludak, Armada BRT Trans Jateng Ditambah untuk 2 Rute Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com