SERANG, KOMPAS.com - Pegawai PT Pos Indonesia di Banten, Dasan Sarpono, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pajak 10 desa di Kabupaten Serang, Banten, senilai Rp 336,429 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Serang Endo Prabowo menyebut, Dasan bersama dengan Aep Saifullah dan Andri Sofa (penanganan terpisah) melakukan penggelapan pajak desa pada 2020-2023.
"Perbuatan terdakwa membuat dan menyerahkan cetakan kode billing dan resi pembayaran pajak kantor pos 100 persen dari cetakkan kode billing yang dibayarkan oleh desa-desa yang pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 336.429.846," kata Endo di hadapan hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Ada 791.610 Orang Miskin di Banten, Turun 0,33 Persen dari Tahun Lalu
Endo menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat terdakwa masih bekerja sebagai pegawai Pos Indonesia Pandeglang bagian persuratan.
Pada tahun 2020, terdakwa bertemu dengan Andi Sofa dan membicarakan soal pengurangan pajak desa.
Saat itu, terdakwa mengatakan bahwa dapat membantu pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar pajak 50 persen dari seharusnya pajak yang dibayar 100 persen.
Baca juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Cibadak-Padasuka Kabupaten Lebak
Gayung bersambut, terdakwa meminta Andri Sofa mencari kepala desa. Merasa tak punya kenalan, Andri kemudian menghubungi Aep Saifullah.
Akhirnya, ketiganya bertemu dirumah Aep yang diketahui menjabat Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
"Terdakwa mengatakan kepada Aep bahwa terdakwa bisa membantu membayar pajak dengan ketentuan pembayaran pajak cukup 50 persen dari total pembayaran pajak dengan kode billing pajak 100 persen yang harus dibayarkan oleh pihak desa," ujar Endo.
Saat pertemuan, disepakati pembagian uang hasil pemotongan pajak desa 50 persen tersebut.
Kesepakatannya, terdakwa 45 persen, Andri Sofa 30 persen, dan Aep Saefullah 25 persen dari 50 persen besaran pajak yang tidak terbayarkan.
Setelah terjadi kesepakatan, Aep Saifullah menghubungi sejumlah perangkat desa terkait pengurangan pajak tersebut.
Kabar dari Aep Saifullah tersebut menarik minat sejumlah perangkat desa di Kabupaten Serang untuk menggunakan jasa yang ditawarkan Aep Saifullah.
Endo menyebut, desa yang menggunakan jasa terdakwa tersebut yakni Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, Sukaratu, Junti, Parakan, Kareo, dan Katulisan.
Uang pajak desa tersebut diterima Aep Saifullah, Dedy Ardiansyah (mantan sekretaris Desa Mekarbaru), Heru Chaerul Haqie, dan Dede Sapa'at.
"Jumlah uang yang diterima Heru Chaerul Haqie dari Desa Katulisan tahun 2020 Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta, tahun 2021 Rp 20 juta sampai Rp 30 juta," sebut Endo.
Terdakwa Dasan dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang pun ditunda oleh hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.