ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Tim Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menyita sabu-sabu seberat setengah kilogram di Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, 29 Juni 2024.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024) menyebutkan, pelaku yang ditahan yaitu JU (33) asal Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.
Dari pelaku disita barang bukti tiga bungkus paket dengan total setengah kilogram.
Baca juga: Polres Ngawi Tangkap Pengedar Sabu dengan Modus Jadi Pemancing Ikan
“Awalnya tim menerima informasi bahwa JU membawa sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh. Kita datangi lokasi persembunyiannya. Saat digeledah tim menemukan barang bukti sabu-sabu,” tutur Nova.
Sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia dengan cara dimasukan ke dalam anus hingga ke perut. Dia menggunakan kapal tongkang dari Malaysia ke Kabupaten Aceh Timur.
“Barang ini milik AP, warga Malaysia,” tutur dia.
Baca juga: 13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita
Pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Timur. Dia menyebutkan, sepanjang enam bulan terakhir, polisi mengungkap 26 kasus narkotika.
Dengan rincian 23 kasus sabu dan 3 kasus ganja dengan jumlah tersangka 35 orang, terdiri dari 33 laki-laki dan dua perempuan.
Sedangkan barang bukti narkotika yang disita sebanyak 1,6 kilogram sabu-sabu dan 100,65 kilogram ganja.
“Kami apresiasi keberanian masyarakat melaporkan kasus-kasur narkotika. Kami pastikan semua akan kami tangkap,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.