Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Sepeda Motor dengan Modus Jatuhkan Korek Api, Dua Pemuda di Boyolali Ditangkap

Kompas.com - 01/07/2024, 11:22 WIB
Labib Zamani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BOYOLALI, KOMPAS.com - Dua orang pemuda ditangkap polisi lantaran diduga mencuri sepeda motor dengan modus menjatuhkan korek api di pasar hewan Desa Jelok, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (29/6/2024).

Kedua orang pelaku tersebut berinisial BD (36) dan SB (36).

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan, pencurian sepeda motor di pasar hewan Jelok, Cepogo terjadi pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 13.50 WIB.

Baca juga: Ditinggal Kondangan, Rumah di Cilacap Ludes Terbakar

Bermula saat korban Wahyu bermain ke kios kosong di pasar hewan Desa Jelok, Cepogo.

Tiba-tiba pelaku meminta tolong untuk mengantar ke sebuah warung.

Sampai di tempat tujuan, pelaku mengambil alih kemudi sepeda motor dengan alasan hendak membelikan bensin sambil memboncengkan korban.

Baca juga: Ramai soal Mobil Terbakar di Kendal, Sengaja Dibakar dan Milik Pengusaha Rental dari Temanggung


Baca juga: Sakit Hati, Pria di Magelang Otaki Pembakaran Motor dan Pencurian Mobil

Pelaku incar korban yang masih di bawah umur

Setelah membeli bensin, korban diajak berkeliling dengan alasan untuk menemui temannya.

Dalam perjalanan, pelaku menjatuhkan koreknya dan meminta tolong kepada korban untuk mengambilkan korek yang jatuh.

"Pada saat korban turun dari motor untuk mengambilkan korek, pelaku kabur dengan membawa sepeda motor milik korban," kata Joko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Kronologi Penemuan Penggunaan Piagam Palsu di PPDB Jateng 2024

Korban telah melapor kejadian tersebut ke Polsek Cepogo.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku curanmor.

Joko menyampaikan, dalam aksinya pelaku mengincar korban yang masih di bawah umur. Pelaku juga berpura-pura minta tolong untuk diantarkan ke suatu tempat.

"Ketika korban lengah pelaku membawa kabur motor korban," terang Joko.

Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca juga: Suami Istri di Semarang Gelapkan 60 Mobil Rental, Ditangkap di Lampung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Belum Umumkan Paslon untuk Pilkada, PDI-P Semarang Tunggu Rekomendasi DPP

Belum Umumkan Paslon untuk Pilkada, PDI-P Semarang Tunggu Rekomendasi DPP

Regional
PPDB Usai, Sederet SMP di Kota Bengkulu Masih Kekurangan Siswa

PPDB Usai, Sederet SMP di Kota Bengkulu Masih Kekurangan Siswa

Regional
Daya Tampung SMP Negeri Terbatas, Pemkot Semarang Bakal Tambah Sekolah Swasta Gratis di 2025

Daya Tampung SMP Negeri Terbatas, Pemkot Semarang Bakal Tambah Sekolah Swasta Gratis di 2025

Regional
Selewengkan Dana Rp 428 Juta, Mantan Kepala BPBD OKU Ditahan

Selewengkan Dana Rp 428 Juta, Mantan Kepala BPBD OKU Ditahan

Regional
Ketua Koperasi di Sumbar Tewas Dibakar, Pelaku Pasangan Suami Istri Ditangkap

Ketua Koperasi di Sumbar Tewas Dibakar, Pelaku Pasangan Suami Istri Ditangkap

Regional
Sempat Dihentikan, Festival Kuliner Non-halal di Solo Kembali Dibuka dengan Pembatasan

Sempat Dihentikan, Festival Kuliner Non-halal di Solo Kembali Dibuka dengan Pembatasan

Regional
Manfaatkan Lahan Tidur Bekas Rob, Pemkot Semarang dan BRIN Tanam Padi Biosalin

Manfaatkan Lahan Tidur Bekas Rob, Pemkot Semarang dan BRIN Tanam Padi Biosalin

Regional
Tanggul Sungai Lamasi di Desa Kendekan Luwu Jebol, 3 Desa Terdampak, Petani Terancam Merugi

Tanggul Sungai Lamasi di Desa Kendekan Luwu Jebol, 3 Desa Terdampak, Petani Terancam Merugi

Regional
Lantik 3.551 PPPK, Bupati Semarang: Jangan Gadaikan SK untuk Judi 'Online'

Lantik 3.551 PPPK, Bupati Semarang: Jangan Gadaikan SK untuk Judi "Online"

Regional
Baru 1 Bulan Produksi, 7.200 Botol Oli Palsu Dibuat secara Profesional

Baru 1 Bulan Produksi, 7.200 Botol Oli Palsu Dibuat secara Profesional

Regional
ASN Kota Magelang Diimbau 'Bike to Work' Hari Ini, Berikut Ketentuannya

ASN Kota Magelang Diimbau "Bike to Work" Hari Ini, Berikut Ketentuannya

Regional
Ki Pinter Bedas, Inovasi Pemkab Bandung Kendalikan Inflasi dan Referensi Harga

Ki Pinter Bedas, Inovasi Pemkab Bandung Kendalikan Inflasi dan Referensi Harga

Regional
Oli Palsu AHM MPX 1 Terbongkar, Pelaku Mengaku Pakai Bahan Oli Bekas

Oli Palsu AHM MPX 1 Terbongkar, Pelaku Mengaku Pakai Bahan Oli Bekas

Regional
Bergaya Arsitektur Kolonial, Desain Pasar Jongke Solo Sesuai Arahan Gibran

Bergaya Arsitektur Kolonial, Desain Pasar Jongke Solo Sesuai Arahan Gibran

Regional
Terbongkar, Peredaran Ribuan Botol Oli Palsu AHM MPX 1 di Lampung

Terbongkar, Peredaran Ribuan Botol Oli Palsu AHM MPX 1 di Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com