Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Terapis di Grobogan Ternyata Sempat Nyabu Sebelum Beraksi

Kompas.com - 30/06/2024, 19:26 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

GROBOGAN, KOMPAS.com - Hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah menyebut, salah satu tersangka pembunuhan Dwi Kristiani (34), wanita terapis pijat, sempat mengonsumsi narkoba sebelum mengeksekusi korban.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan, satu di antara pelaku yakni Fajar (34) warga Desa Sugihan, Toroh diketahui dalam pengaruh narkoba jenis sabu saat mengakhiri hidup korban.

Sementara satu pelaku lainnya yaitu Amin (44) warga Desa Nampu, Karangrayung saat itu dalam kondisi waras.

Baca juga: Nekat Bunuh Terapis Pijat Demi Utang Judi, 2 Pria Grobogan Terancam Hukuman Mati

Kedua tersangka ini sudah beristri dan masing-masing memiliki satu anak.

"Fajar saja yang make (sabu) dan Amin tidak. Nyabunya ya di rumah kontrakan itu," kata Agung saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu (29/6/2024) malam.

Jasad Dwi Kristiani ditemukan dengan kondisi tak wajar, mulut dilakban, tangan serta kakinya terikat tali di sebuah rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (22/6/2024) malam.

Merujuk hasil autopsi di RSUD dr R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, ibu dua anak warga Desa Ngembak, Purwodadi itu diidentifikasi merupakan korban pembunuhan.

Setelah dinyatakan buron, massa dan kepolisian berhasil meringkus kedua tersangka saat bersembunyi di area persawahan, kawasan hutan Desa Genengsari, Toroh, Kamis (27/6/2024) siang. Warga Desa Genengsari mengetahui identitas tersangka melalui foto-foto yang disebar kepolisian.

"Warga mencurigai karena ada orang asing membeli rokok dan masuk hutan. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian kemudian ditangkap," kata Agung.

Baca juga: Sembunyi di Hutan Usai Bunuh Wanita Terapis, Dua Pelaku Hanya Makan Pepaya dan Minum Air Sungai

Menurut Agung, kedua tersangka nekat melakukan pencurian dengan kekerasan yang berujung menewaskan korban lantaran terjerat banyak hutang.

"Awalnya hanya ingin menguasai harta korban dengan melumpuhkan. Namun korban meninggal lantaran kehabisan napas usai dibekap lakban mulut dan hidungnya," kata Agung.

Dalam kasus pembunuhan ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dengan kekerasan, pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dan 340 KUHP pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya antara hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara 20 tahun," pungkas Agung.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelajar SMA Ditangkap Usai Ajak Tawuran di IG, Sempat Sembunyikan Sajam di Bawah Kasur

Pelajar SMA Ditangkap Usai Ajak Tawuran di IG, Sempat Sembunyikan Sajam di Bawah Kasur

Regional
Warga Bangka Barat Ditemukan Tewas Terikat di Kebun Sawit Sumsel

Warga Bangka Barat Ditemukan Tewas Terikat di Kebun Sawit Sumsel

Regional
Kronologi Bus Masuk Jurang Usai Tabrak Petani di Lampung Barat, 1 Orang Tewas

Kronologi Bus Masuk Jurang Usai Tabrak Petani di Lampung Barat, 1 Orang Tewas

Regional
Data Pemkot Semarang Diisukan Bocor, Disdik Pastikan PPDB Aman

Data Pemkot Semarang Diisukan Bocor, Disdik Pastikan PPDB Aman

Regional
Hadiri Sosialisasi Hukum Judi Online, Mbak Ita Minta Semua Pihak Serius Tanggulangi Praktik Perjudian

Hadiri Sosialisasi Hukum Judi Online, Mbak Ita Minta Semua Pihak Serius Tanggulangi Praktik Perjudian

Regional
Tak Perlu Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Pensiun Guru TK Asniati Terharu

Tak Perlu Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Pensiun Guru TK Asniati Terharu

Regional
SMAN 1 Semarang Tunggu Arahan Disdikbud Jateng Soal 5 CPD Pakai Piagam Palsu Daftar PPDB

SMAN 1 Semarang Tunggu Arahan Disdikbud Jateng Soal 5 CPD Pakai Piagam Palsu Daftar PPDB

Regional
Tak Terima Stadion Bawela Sorong Dijadikan Tempat Konser, Massa Mengamuk dan Rusak Tenda Tiket

Tak Terima Stadion Bawela Sorong Dijadikan Tempat Konser, Massa Mengamuk dan Rusak Tenda Tiket

Regional
Kunjungi Asniati, Mantan Bupati Muaro Harap Pemkab Perbaiki Administrasi Pendataan

Kunjungi Asniati, Mantan Bupati Muaro Harap Pemkab Perbaiki Administrasi Pendataan

Regional
2 Pelajar Tewas akibat Terseret Ombak di Pantai Sumbawa Barat

2 Pelajar Tewas akibat Terseret Ombak di Pantai Sumbawa Barat

Regional
Antisipasi TKI KTP Nunukan Menjadi Pemilih, KPU Lantik Pantarlih BP2MI

Antisipasi TKI KTP Nunukan Menjadi Pemilih, KPU Lantik Pantarlih BP2MI

Regional
Pengendara Sepeda Motor Bonceng 3 Tabrak Trotoar, 2 Remaja Tewas

Pengendara Sepeda Motor Bonceng 3 Tabrak Trotoar, 2 Remaja Tewas

Regional
Masjid Raya Sumatera Barat Diberi Nama Setelah 17 Tahun Berdiri

Masjid Raya Sumatera Barat Diberi Nama Setelah 17 Tahun Berdiri

Regional
Danau Seran di Banjarbaru: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Danau Seran di Banjarbaru: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Fitnah Perusahaan Walet Gelapkan Pajak Rp 280 Miliar, Pria di Sanggau Kalbar Jadi Tersangka ITE

Fitnah Perusahaan Walet Gelapkan Pajak Rp 280 Miliar, Pria di Sanggau Kalbar Jadi Tersangka ITE

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com