Diberitakan sebelumnya, Sutaja Mangsur (70) warga Dukuh Kragapitan, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, harus menelan pil pahit. Ia harus kehilangan sertifikat tanah miliknya tanpa ada proses jual beli.
Sertifikat sebidang tanah dengan luas 4206 meter atas nama dirinya Sutaja Mangsur, kini sudah berpindah tangan dengan berubah nama ke anggota DPRD Kebumen inisial K yang diduga tanpa ada proses jual beli yang sah.
Atas kejadian tersebut penasehat hukum pelapor, Kartiko Nur Rakhmanto telah melaporkan oknum anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kebumen berinisial K, ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Baca juga: Warga Blitar Kehilangan Rp 200 Juta Setelah Jadi Korban Penipuan Bermodus “Like and Follow”
Surat laporan Kapolda Jateng Nomor : B/3693/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024.
"Atas dasar itu pihak kami melaporkan anggota dewan inisial K, ke Polda Jateng dengan dugaan tindak pidana penipuan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.