KEBUMEN, KOMPAS.com- Kasus dugaan penipuan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, masuk tahap penyidikan polisi.
Sebanyak empat orang sudah diperiksa dalam kasus yang diduga menyeret anggota DPRD dari PDI-P berinisial K tersebut.
"Masih dalam tahap penyelidikan mas, empat orang sudah diambil keterangan," kata Kasatreskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah Minggu (29/6/2024).
Baca juga: Polisi Periksa Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Dugaan Penipuan
Sebelumnya, Polres Kebumen mendapatkan pelimpahan kasus dugaan tindak pidana penipuan dalam proses jual beli tanah dari Polda Jateng.
Kasatreskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwan Syah, saat dikonfirmasi Kompas com menyampaikan Satreskrim Polres Kebumen menerima limpahan perkara dari Polda Jateng pada bulan April 2024.
"Satreskrim Polres Kebumen menerima limpahan perkara dari Polda Jateng. Sesuai dengan laporan, kami akan melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Arwan Syah.
Saat ini pihaknya melalui Unit I Pidana Umum (Pidum) sedang melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
"Alat bukti lain juga sedang dikumpulkan. Dan untuk terlapor belum diambil keterangan," lanjutnya.
Baca juga: Anggota DPRD Kebumen Dilaporkan ke Polda Jateng Soal Dugaan Kasus Jual Beli Tanah
Saat disinggung terkait pemeriksaan terlapor yang berstatus sebagai anggota legislatif apakah penanganannya akan berbeda dengan warga sipil, AKP La Ode memastikan tidak ada penanganan khusus. Dan segera akan dimintai keterangan setelah saksi lain sudah lengkap.
"Proses pemeriksaannya sama seperti saksi lainnya, saya pastikan tidak ada penanganan khusus, semua sama. Untuk terlapor segera kita panggil untuk dimintai keterangannya," tegas AKP La Ode.
Diberitakan sebelumnya, Sutaja Mangsur (70) warga Dukuh Kragapitan, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, harus menelan pil pahit. Ia harus kehilangan sertifikat tanah miliknya tanpa ada proses jual beli.
Sertifikat sebidang tanah dengan luas 4206 meter atas nama dirinya Sutaja Mangsur, kini sudah berpindah tangan dengan berubah nama ke anggota DPRD Kebumen inisial K yang diduga tanpa ada proses jual beli yang sah.
Atas kejadian tersebut penasehat hukum pelapor, Kartiko Nur Rakhmanto telah melaporkan oknum anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kebumen berinisial K, ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Baca juga: Warga Blitar Kehilangan Rp 200 Juta Setelah Jadi Korban Penipuan Bermodus “Like and Follow”
Surat laporan Kapolda Jateng Nomor : B/3693/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024.
"Atas dasar itu pihak kami melaporkan anggota dewan inisial K, ke Polda Jateng dengan dugaan tindak pidana penipuan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.