SIKKA, KOMPAS.com - Bakal pasangan calon perseorangan Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao menggugat KPU Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Bawaslu setempat.
Gugatan tersebut terkait tahap verifikasi administrasi (vermin) terhadap berkas yang diajukan oleh pasangan tersebut. KPU menetapkan pasangan itu tidak lolos verifikasi administrasi.
"Materi gugatan adalah membatalkan berita acara 189/PL.02.2./5307/2024 tanggal 18 Juni 2004 tentang hasil verifikasi administrasi tahap 1," ujar Albertus Ben Bao dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Heboh Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Ini Penjelasan Dinkes
Isi berita acara itu, beber Albertus, membatalkan calon perseorangan atas nama Bernardus Ratu dan Albert Ben Bao karena jumlah dukungannya tidak memenuhi syarat dukungan kurang dari 24.423 dukungan.
Albertus menilai pembatalan tersebut sangat merugikan dirinya dan Bernadus Ratu.
Baca juga: PAN dan Gerindra Berkoalisi di Pilkada Padang 2024, Dukung Hendri Septa-Hidayat
Sebab, pihaknya telah menyerahkan unggahan data jumlah dukungan kepada termohon menggunakan aplikasi silonkada sebanyak 24.612 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan sebagaimana syarat minimal.
"Tetapi terdapat perbedaan data antara kami dan KPU di beberapa kecamatan yang kemudian dinyatakan sebagai tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Padahal itu bukan merupakan data yang diupload oleh kami," kata dia.
Juru Bicara KPU Sikka, Yosef Ferdianus Boy Gapo mengatakan, KPU telah menerima surat pengajuan sengketa pilkada dari Bawaslu pada Sabtu (29/6/2024).
KPU Sikka, lanjutnya, sudah melakukan musyawarah tertutup dua kali dan terbuka satu kali bersama bakal paslon Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao. Namun upaya tersebut gagal.
"Terhadap pengajuan sengketa ini kami akan jawab sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan pada Rabu (3/7/2024)," ujarnya.
Adapun musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Sikka telah berlangsung pada Selasa (2/7/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.