Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadisdik Kota Sorong Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid Rp 2,3 Miliar

Kompas.com - 28/06/2024, 19:38 WIB
Maichel,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Satuan Unit Tipikor Polresta Sorong Kota menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong berinisial YA dan Konsultan EL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Protokol Kesehatan Covid-19 tahun 2021.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Heppy Perdana Yudianto mengatakan, penetapan terhadap dua tersangka ini berdasarkan gelar perkara pada tanggal 14 Juni 2024 di Polda Papua Barat.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A nomor VI 2023.tanggal 27 Juni 2023.

Baca juga: Ada Pemilih Diduga Pakai Identitas Orang Lain, 3 TPS di Kota Sorong Akan Pungut Suara Ulang

Heppy menjelaskan, dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2021. Kala itu, Dinas Pendidikan Kota Sorong mendapat anggaran Rp 4,7 miliar dari insentif daerah untuk pengadaan alat protokol kesehatan.

Proyek itu kemudian dipecah menjadi enam kegiatan pengadaan alat protokol kesehatan untuk dibagikan ke seluruh sekolah, mulai dari TK, SD hingga SMP se-Kota Sorong.

Menurut Heppy, dugaan korupsinya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) yang harga satuannya telah digelembungkan (mark up).

Selain itu, tersangka juga meminjam perusahaan orang lain lalu menggarap sendiri proyek tersebut. Padahal tindakan itu tidak diperkenankan. Kegiatan tersebut seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga.

"Jadi ada indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara," jelas Heppy di Mapolresta Sorong, Jumat (28/6/2024). 

Ia menyebutkan, pihaknya sudah menyita tujuh dokumen, yakni dokumen kontrak, dokumen pencairan, dokumen pelaksana anggaran (DPA) perubahan tahun 2021, RAB, surat perjanjian, faktur pembelian, dan rekening koran CV Serangan Abadi Papua.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, lanjut Heppy, kerugian negara dari dugaan korupsi ini ditaksir Rp 2,3 miliar.

Baca juga: 53 Napi Kabur dari Lapas, Akses Keluar Kota Sorong Ditutup

Setelah menetapkan Kadisdik Kota Sorong dan konsultan sebagai tersangka, Unit Satuan Tipikor Polresta Sorong Kota memeriksa 25 orang saksi.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 junto 19 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 KUHP yang berbunyi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian negara ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Antar Pulang Jemaah Haji di Solo, Pesawat Garuda Putar Balik karena Masalah Teknis Saat Terbang ke Jeddah

Usai Antar Pulang Jemaah Haji di Solo, Pesawat Garuda Putar Balik karena Masalah Teknis Saat Terbang ke Jeddah

Regional
Ungkap Kasus, Keluarga Afif Rela Makam Anaknya Dibongkar

Ungkap Kasus, Keluarga Afif Rela Makam Anaknya Dibongkar

Regional
Cuaca Buruk, Sebuah Kapal Muat Beras 4 Ton Tenggelam di Perairan Wakatobi

Cuaca Buruk, Sebuah Kapal Muat Beras 4 Ton Tenggelam di Perairan Wakatobi

Regional
Kebakaran SPBU di Pati, Sopir Tewas, Mobilnya Hangus

Kebakaran SPBU di Pati, Sopir Tewas, Mobilnya Hangus

Regional
Diisukan Sekolah Negeri Tambah Rombel, Sejumlah Calon Siswa SMP Swasta di Brebes Batalkan Daftar Ulang

Diisukan Sekolah Negeri Tambah Rombel, Sejumlah Calon Siswa SMP Swasta di Brebes Batalkan Daftar Ulang

Regional
Kerja Ganda Perempuan Capai Kursi Kepemimpinan di Daerah

Kerja Ganda Perempuan Capai Kursi Kepemimpinan di Daerah

Regional
Heboh Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Ini Penjelasan Dinkes

Heboh Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Ini Penjelasan Dinkes

Regional
Pemko Gunungsitoli Pecat Pejabatnya, Karya: Mana Bukti Pelanggarannya?

Pemko Gunungsitoli Pecat Pejabatnya, Karya: Mana Bukti Pelanggarannya?

Regional
Deflasi 2 Bulan Berturut-turut, Kota Semarang Disebut Sukses Kendalikan Inflasi

Deflasi 2 Bulan Berturut-turut, Kota Semarang Disebut Sukses Kendalikan Inflasi

Regional
PAN dan Gerindra Berkoalisi di Pilkada Padang 2024, Dukung Hendri Septa-Hidayat

PAN dan Gerindra Berkoalisi di Pilkada Padang 2024, Dukung Hendri Septa-Hidayat

Regional
Desain Prototipe Disediakan untuk Pengajuan PBG di Banyuwangi, Pemohon Tak Perlu Pakai Jasa Konsultan

Desain Prototipe Disediakan untuk Pengajuan PBG di Banyuwangi, Pemohon Tak Perlu Pakai Jasa Konsultan

Regional
Begini Penampakan Tambang Emas Ilegal di Kebumen, Kedalaman 28 Meter dan Bercabang 2

Begini Penampakan Tambang Emas Ilegal di Kebumen, Kedalaman 28 Meter dan Bercabang 2

Regional
Pj Gubernur NTB Minta Pemda Segera Atasi Krisis Air Bersih di Gili Meno

Pj Gubernur NTB Minta Pemda Segera Atasi Krisis Air Bersih di Gili Meno

Regional
Polda Sumbar Lanjutkan Penyelidikan Kematian Siswa SMP di Padang

Polda Sumbar Lanjutkan Penyelidikan Kematian Siswa SMP di Padang

Regional
BKD Jateng Klaim Tak Ada ASN yang Main Judi 'Online'

BKD Jateng Klaim Tak Ada ASN yang Main Judi "Online"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com