"Tentu sebelum itu ada proses persiapan, memerhatikan tata ruang, perizinan, dan soal legal lainnya. Ini merupakan tugas dari mitral lokal, bukan investor," jelasnya.
Baca juga: Profil Kepulauan Sangihe, Daerah yang Akan Dijadikan Tambang Emas
Menurut Ghozali, Nicholas Nyoto tidak terikat langsung dengan pemilik lahan dan pekerjaan penambangan tersebut.
"Sekali lagi, klien kami adalah investor. Jadi kalau diminta pertanggungjawaban kompensasi dan ganti rugi, itu salah alamat, karena tidak berhubungan dengan masyarakat adat," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga dan mahasiswa asal Papua mendatangi Polres Salatiga, Kamis (20/6/2024). Mereka meminta mediasi terkait perusakan hutan adat yang dilakukan perusahaan asal Salatiga, Bahana Lintas Nusantara (BLN) Grup.
Lawyer warga Papua, Alvares Guarino mengatakan perusakan hutan adat tersebut terjadi di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua.
"Itu berawal saat akhir tahun lalu, Desember 2023, dari pihak BLN ingin usaha di tanah Papua dengan usaha tambang emas," ujarnya.
Informasi selengkapnya dapat disimak di sini.
Baca juga: Ramai soal Harga Saham ANTM, Berikut Profil dari Aneka Tambang (Antam)...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.