Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Aru Maluku Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara Pidana

Kompas.com - 20/06/2024, 19:04 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku, memusnahkan barang bukti perkara pidana di halaman kantor tersebut, Kamis (20/6/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 46 perkara pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Dobo.

Pemusnahan barang bukti perkara pidana itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 270.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian mengungkapkan, barang bukti puluhan perkara pidana yang dimusnahkan meliputi barang bukti narkotika, perkara penganiayaan, judi dan barang bukti perkara pemerkosaan.

Selain itu, ada juga barang bukti perkara pidana lingkungan hidup dan perkara pidana pencabulan anak di bawah umur.

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara narkotika, penganiayaan, judi, pemerkosaan, tindak pidana lingkungan hidup dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Siagian dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

Ia mengaku, barang bukti perkara pidana yang dimusnahkan itu perkaranya telah diputuskan di pengadilan sejak Januari-Mei 2024 dan status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Siagian.

Khusus untuk barang bukti perkara lingkungan hidup, ada sebanyak 34 ekor burung kakak tua jambul kuning dan dua ekor burung kakak tua raja yang dilepaskan.

Puluhan satwa dilindungi yang menjadi barang bukti perkara pidana itu diserahkan ke pihak BKSDA setempat untuk selanjutnya dilepasliarkan ke habitatnya.

"Untuk barang bukti perkara lingkungan hidup itu ada burung kakak tua jambul kuning sebanyak 34 ekor dan burung kakak tua raja sebanyak 2 ekor yang dilepaskan," ungkapnya.

Adapun barang bukti puluhan perkara pidana lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan dan pelepasliaran 36 burung kakak tua ikut disaksikan Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Meggi Salay dan sejumlah pejabat Kejari Aru lainnya.

Pihak BKSDA Maluku dan pejabat berwenang dari Polres Aru juga ikut hadir dalam acara kegiatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita

13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita

Regional
Raih Penghargaan dari PBB untuk Penanganan Stunting, Mbak Ita Banjir Pujian dari Berbagai Pihak

Raih Penghargaan dari PBB untuk Penanganan Stunting, Mbak Ita Banjir Pujian dari Berbagai Pihak

Regional
Pemkot Semarang Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dalam Pembangunan Keluarga 2024

Pemkot Semarang Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dalam Pembangunan Keluarga 2024

Regional
Misteri Kematian Santriwati di Lombok Barat, Merengek Minta Pulang Sebelum Meninggal

Misteri Kematian Santriwati di Lombok Barat, Merengek Minta Pulang Sebelum Meninggal

Regional
Bertemu Nikson Nababan, Warga Karo Ungkapkan Kekagumannya

Bertemu Nikson Nababan, Warga Karo Ungkapkan Kekagumannya

Regional
Danau Beko di Tegal: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Danau Beko di Tegal: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus 5 Kali Hari Ini, Waspada Abu Vulkanik

Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus 5 Kali Hari Ini, Waspada Abu Vulkanik

Regional
Angka Perceraian Naik karena Hubungan 'Toxic', Didominasi Pasangan Muda

Angka Perceraian Naik karena Hubungan "Toxic", Didominasi Pasangan Muda

Regional
Kepala BKKBN: Keluarga Indonesia Tetap Bahagia meski Sedikit Miskin

Kepala BKKBN: Keluarga Indonesia Tetap Bahagia meski Sedikit Miskin

Regional
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi

Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Pemeran Pria Dalam Foto Syur Selebgram Ambon Ternyata Oknum Brimob

Pemeran Pria Dalam Foto Syur Selebgram Ambon Ternyata Oknum Brimob

Regional
Bos Distro 'Anti Mahal' Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang

Bos Distro "Anti Mahal" Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang

Regional
Nikson Nababan: Saya Enggak Kasih Uang Satu Rupiah Pun ke Masyarakat

Nikson Nababan: Saya Enggak Kasih Uang Satu Rupiah Pun ke Masyarakat

Regional
Janji Bisa Loloskan Seleksi Polri, Brimob Gadungan Buat Warga Palembang Rugi Rp 345 Juta

Janji Bisa Loloskan Seleksi Polri, Brimob Gadungan Buat Warga Palembang Rugi Rp 345 Juta

Regional
Capaian ISPS 99 Persen, Mbak Ita Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN

Capaian ISPS 99 Persen, Mbak Ita Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com