AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku, memusnahkan barang bukti perkara pidana di halaman kantor tersebut, Kamis (20/6/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 46 perkara pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Dobo.
Pemusnahan barang bukti perkara pidana itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 270.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian mengungkapkan, barang bukti puluhan perkara pidana yang dimusnahkan meliputi barang bukti narkotika, perkara penganiayaan, judi dan barang bukti perkara pemerkosaan.
Selain itu, ada juga barang bukti perkara pidana lingkungan hidup dan perkara pidana pencabulan anak di bawah umur.
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara narkotika, penganiayaan, judi, pemerkosaan, tindak pidana lingkungan hidup dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Siagian dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi
Ia mengaku, barang bukti perkara pidana yang dimusnahkan itu perkaranya telah diputuskan di pengadilan sejak Januari-Mei 2024 dan status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Siagian.
Khusus untuk barang bukti perkara lingkungan hidup, ada sebanyak 34 ekor burung kakak tua jambul kuning dan dua ekor burung kakak tua raja yang dilepaskan.
Puluhan satwa dilindungi yang menjadi barang bukti perkara pidana itu diserahkan ke pihak BKSDA setempat untuk selanjutnya dilepasliarkan ke habitatnya.
"Untuk barang bukti perkara lingkungan hidup itu ada burung kakak tua jambul kuning sebanyak 34 ekor dan burung kakak tua raja sebanyak 2 ekor yang dilepaskan," ungkapnya.
Adapun barang bukti puluhan perkara pidana lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dan pelepasliaran 36 burung kakak tua ikut disaksikan Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Meggi Salay dan sejumlah pejabat Kejari Aru lainnya.
Pihak BKSDA Maluku dan pejabat berwenang dari Polres Aru juga ikut hadir dalam acara kegiatan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.