"Korban sempat berupaya mempertahankan tasnya dan terjadi tarik-menarik dengan pelaku. Pada saat tarik-menarik, korban dan pelaku sama-sama jatuh," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Herry Murwono.
Joshua lantas berteriak minta tolong.
"Lalu, datang sejumlah warga mengamankan satu pelaku. Sedangkan satu pelaku lagi melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap Polsek Limapuluh, Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau," tuturnya.
Baca juga: Spesialis Jambret di Makassar Ditangkap, Sasar Wanita yang Sedang Olahraga
Akibat terjatuh, Gofi menderita luka parah. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong. Adapun temannya mengalami luka ringan.
Tindakan pelaku berbuntut ancaman hukuman penjara. Polisi menjerat dua jambret di Pekanbaru itu dengan Pasal 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Baca juga: Jambret Ponsel Remaja Putri, Pria di Kupang Ditangkap Warga
Sumber: Kompas.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Suka Nyabu, Pelaku Jambret di Pekanbaru Tega Hilangkan Nyawa Gofi Hidayana, Hukuman Menanti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.