Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergi ke Warung Pakai Emas Rp 75 Juta, IRT Jadi Korban Jambret

Kompas.com - 30/05/2024, 11:38 WIB
Idon Tanjung,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua penjambret yang baru beraksi di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kedua pelaku yang ditangkap petugas bernama Rian Pratama Rusdi alias Jarjit (22) dan Afrianda alias Tembak (28).

Kedua pria asal Kota Pekanbaru ini ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis, Polsek Pinggir dan dibantu Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (29/5/2024).

"Kedua pelaku melakukan jambret terhadap seorang ibu rumah tangga. Pelaku merampas emas milik korban senilai Rp 75,6 juta."

Demikian kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Pria di Jakpus 12 Kali Jambret HP, Hasilnya untuk Kebutuhan Sehari-hari

Pada saat penangkapan, kata dia, kedua pelaku melakukan perlawanan. Sehingga, petugas melumpuhkan keduanya. Masing-masing pelaku terkena dua kali tembakan di bagian kaki.

Kedua pun ternyata sama-sama residivis. Pelaku Rian residivis kasus curas, sedangkan Afrianda kasus curas dan narkotika.

"Untuk pelaku Rian, sudah pernah melakukan tiga kali jambret perhiasan emas di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis," ungkap Gian.

Gian menjelaskan, sebelumnya Rian dan Afrianda menjambret seorang ibu rumah tangga bernama Lina BR Marbun (57).

Peristiwa terjadi di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (23/5/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, lalu.

Waktu itu, korban sedang belanja di warung milik Lilik. Korban ke warung memakai perhiasan emas berupa kalung 30 emas dan mainan kalung emas pula.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi Tewas Saat Kejar Jambret di Surabaya, Tas Terjatuh Tidak Diambil Pelaku

Tiba-tiba, datang kedua pelaku menarik kalung hingga korban tersungkur. "Kedua pelaku lalu melarikan diri dengan membawa emas korban," sebut Gian.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 75,6 juta. Lalu, korban melaporkan ke Polsek Pinggir.

"Berdasarkan laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Kota Pekanbaru."

"Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Bengkalis untuk diproses hukum," kata Gian.

Kedua pelaku, tambah dia, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
'Long Weekend', Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

"Long Weekend", Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

Regional
Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Regional
Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Regional
ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com