PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua penjambret yang baru beraksi di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kedua pelaku yang ditangkap petugas bernama Rian Pratama Rusdi alias Jarjit (22) dan Afrianda alias Tembak (28).
Kedua pria asal Kota Pekanbaru ini ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis, Polsek Pinggir dan dibantu Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (29/5/2024).
"Kedua pelaku melakukan jambret terhadap seorang ibu rumah tangga. Pelaku merampas emas milik korban senilai Rp 75,6 juta."
Demikian kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Pria di Jakpus 12 Kali Jambret HP, Hasilnya untuk Kebutuhan Sehari-hari
Pada saat penangkapan, kata dia, kedua pelaku melakukan perlawanan. Sehingga, petugas melumpuhkan keduanya. Masing-masing pelaku terkena dua kali tembakan di bagian kaki.
Kedua pun ternyata sama-sama residivis. Pelaku Rian residivis kasus curas, sedangkan Afrianda kasus curas dan narkotika.
"Untuk pelaku Rian, sudah pernah melakukan tiga kali jambret perhiasan emas di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis," ungkap Gian.
Gian menjelaskan, sebelumnya Rian dan Afrianda menjambret seorang ibu rumah tangga bernama Lina BR Marbun (57).
Peristiwa terjadi di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (23/5/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, lalu.
Waktu itu, korban sedang belanja di warung milik Lilik. Korban ke warung memakai perhiasan emas berupa kalung 30 emas dan mainan kalung emas pula.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi Tewas Saat Kejar Jambret di Surabaya, Tas Terjatuh Tidak Diambil Pelaku
Tiba-tiba, datang kedua pelaku menarik kalung hingga korban tersungkur. "Kedua pelaku lalu melarikan diri dengan membawa emas korban," sebut Gian.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 75,6 juta. Lalu, korban melaporkan ke Polsek Pinggir.
"Berdasarkan laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Kota Pekanbaru."
"Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Bengkalis untuk diproses hukum," kata Gian.
Kedua pelaku, tambah dia, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.