BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Seorang perempuan, ibu rumah tangga S berusia 33 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (1/5/2024).
S ditangkap di rumahnya Jl Marsma Iswahyudi, kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur, beserta barang bukti 67 paket sabu seberat 33,55 gram.
Kasatserse Narkoba Polresta Balikpapan Kompol Sujarwo menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan U oleh Tim Opsnal dengan barang bukti 1 poket sabu 0,31 gram.
Dari penangkapan ini kemudian dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan U. Dan pada hari Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 20.25 Wita, Tim Opsnal berhasil menangkap S.
"Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah S dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti tersebut," ujar Sujarwo.
Kemudian satu telepon genggam merek iPhone 13 warna pink dengan nomor kontak 081395218043 beregistrasi Imei 356052834811268.
Sujarwo menjelaskan, U memperoleh sabu dari J yang sampai saat ini masih buron dan masih dalam pencarian di Semarang.
Kendati U dan S merupakan pemain baru di Balikpapan Selatan, namun barang bukti yang disita terhitung besar.
S dijerat hukuman penjara lima atau 20 tahun penjara sesuai pasal 114 jc 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena itu, Polresta Balikpapan tak akan kendor memonitor peredaran sabu di wilayah Balikpapan Selatan," tuntas Sujarwo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.