PEKANBARU, KOMPAS.com-Polisi sempat mendapat pengadangan saat menangkap dua pengedar narkoba di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru Riau.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, penangkapan dua pengedar narkoba dilakukan pada Sabtu (27/4/2024).
"Kedua pelaku berinisial AJ (50) dan DS (22). Dari AJ diamankan barang bukti sabu 21 paket kecil seberat 3,43 gram, dan barang bukti dari DS sebanyak 5 paket kecil seberat 0,77 gram," kata Manang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (29/4/2024).
Manang menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan atas informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Jalan Pangeran Hidayat.
Petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Untuk menangkap pelaku, petugas menyamar sebagai pembeli sabu.
"Sesampainya di lokasi, tim melakukan undercover buy langsung ditawari oleh para penjual narkotika jenis sabu," kata Manang.
Saat itu, petugas mengamankan satu orang pelaku, yakni DS.
Melihat adanya penangkapan, sebut Manang, para penjual sabu berhamburan melarikan diri.
Baca juga: Polda Sumsel: Aiptu FN Membela Diri karena Diadang 12 Orang Debt Collector
Lalu, petugas kembali berhasil menangkap satu orang pelaku, yaitu AJ. Namun, sebelum keluar dari lokasi penangkapan, petugas sempat diadang massa.
"Anggota sempat diadang massa. Tapi, alhamdulillah bisa diatasi. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk diproses hukum," kata Manang.
Manang mengimbau, kepada masyarakat yang melihat atau mendengar keberadaan pelaku pengedar narkoba, agar diinformasikan kepada pihak berwajib.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus memberantas peredaran narkotika. Bagi yang punya informasi tentang keberadaan pelaku narkoba supaya melaporkan ke kepolisian," kata Manang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.