SEMARANG, KOMPAS.com - Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berlokasi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial MA dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan MA hukuman 15 tahun penjara soal kasus pencabulan terhadap seorang santriwati.
Baca juga: Berlangsung 3 Tahun, Pengasuh Ponpes Berusia 72 Tahun dan Anaknya Cabuli 12 Santriwati
Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi mengatakan, selain hukuman penjara, MA juga diminta membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 30,8 juta kepada korban.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Astuti itu juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
"Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan," jelasnya kepada kompas.com, Jumat (19/4/2024).
Melalui persidangan itu, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Peristiwa pencabulan terdakwa MA alias BAA terhadap korban MJ terjadi pada kurun waktu April hingga Desember 2021.
Terdakwa diduga mencabuli korban dengan melakukan pengancaman yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Semarang.
Kasus pencabulan tersebut mencuat setelah salah satu korban santriwati berinisial M buka suara.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan (sekarang Kapolres Wonosobo) mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual kepada santriwati.
"Tersangka ditangkap di Bekasi pada 1 September 2023 kemudian dibawa ke sini (Polrestabes Semarang)," jelasnya saat ditemui di kantornya, Jumat (8/9/2023).
Awalnya, Polrestabes Semarang sudah berupaya melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun tersangka tak menghadiri atau mangkir dari panggilan tersebut.
"Kemudian kami cari di Bekasi," paparnya.
Dia sudah selesai melakukan pemeriksaan. BA juga sudah mengakui perbuatannya dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya tersebut," tambahnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berlokasi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial MA di tempat tinggalnya pada Jumat (8/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.