"Hanya Rp 3 juta yang dipinjam, itu sedang diupayakan oleh keluarga S untuk dikembalikan," kata Jubaidin.
Rosdiana mengatakan, ia menempuh jalur hukum karena meraa tertipu dan keluarga besarnya telah dipermalukan oleh S.
Selain itu, uang hasil tabungan pribadi serta pinjaman dari rentenir telah raib dibawa kabur oleh S.
Ibu tiga anak itu berharap S mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.
Baca juga: Kronologi Wanita di Bima Tertipu Mahar Rp 3 Miliar, Uang di Koper Ternyata Daun Kering
"Saya mau pelaku ini mengembalikan uang yang telah diambil dan dia harus diproses hukum," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (3/4/2024) pagi belum memberikan jawaban.
Sementara data yang diterima Kompas.com dari Rosdiana, laporan telah diterima anggota SPKT Polres Bima dan terdaftar dengan Nomor : STTLP/26/IV/2024/SPKT/ Res Bima/ NTB.
Dalam laporan tersebut, Rosdiana membeberkan kronologi awal pertemuannya dengan S sampai akhirnya tertipu dan menyerahkan uang sebesar Rp 7 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.