KOMPAS.com - Seorang pria lanjut usai berinisial S (70) diduga menipu calon istrinya dengan mahar Rp 3 miliar.
Warga Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu disebut membawa sekoper uang Rp 3 miliar, namun ternyata berisi daun kering.
Rosdiana (38), warga Desa Ragi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima tersebut pun melaporkan S ke Polres Bima.
S dituduh atas dugaan penipuan berkedok menikahi dengan mahar Rp 3 miliar ternyata hanya daun kering.
Saat diinterogasi polisi dan mengamankan diri dari amukan warga, S membantah membawa uang sekoper tersebut.
Baca juga: Calon Pengantin Korban Penipuan Mahar Rp 3 Miliar yang Ternyata Daun Kering Lapor Polisi
"Dia tidak pernah mengatakan pergi ke perempuan itu untuk membawa mahar Rp 3 miliar," kata Kapolsek Kempo, Ipda Jubaidin saat dikonfirmasi Rabu (3/4/2024).
Jubaidin mengungkapkan, Rosdiana dari awal sudah mengetahui bahwa S ini memiliki kemampuan menggandakan uang.
Karena tergiur, Rosdiana kemudian sampai menjalin hubungan asmara dan siap menikah dengan S.
Harapan janda tiga anak saat itu bisa membantu untuk melunasi utangnya senilai lebih kurang Rp 100 juta.
Setelah beberapa hari menjalin hubungan asmara, S memutuskan berangkat ke Bima untuk melamar Rosdiana.
"Benar keinginannya untuk menikah itu, sampai kakek ini bertemu dengan keluarga Rosdiana di Bima. Saat pertemuan itu kakek ini menyimpan satu tas yang berisi uang, tapi syaratnya tidak boleh dibuka sebelum ada perintah," jelasnya.
Menurut S, lanjut dia, tas tersebut hanya bisa dibuka pada waktu tertentu untuk dimanfaatkan membayar utang.
Namun, karena Rosdiana melanggar perintah harapannya itu akhirnya tidak bisa diwujudkan.
Baca juga: Penjelasan Kakek 70 Tahun di NTB soal Mahar Rp 3 Miliar yang Ternyata Daun Kering
Selain membantah telah membawa mahar Rp 3 miliar, S juga menyebut tidak pernah meminta uang kepada Rosdiana sebesar Rp 7 juta.
Dia hanya mengaku meminjam uang Rp 3 juta dan itu tengah diupayakan untuk dikembalikan oleh S.
"Hanya Rp 3 juta yang dipinjam, itu sedang diupayakan oleh keluarga S untuk dikembalikan," kata Jubaidin.
Rosdiana mengatakan, ia menempuh jalur hukum karena meraa tertipu dan keluarga besarnya telah dipermalukan oleh S.
Selain itu, uang hasil tabungan pribadi serta pinjaman dari rentenir telah raib dibawa kabur oleh S.
Ibu tiga anak itu berharap S mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.
Baca juga: Kronologi Wanita di Bima Tertipu Mahar Rp 3 Miliar, Uang di Koper Ternyata Daun Kering
"Saya mau pelaku ini mengembalikan uang yang telah diambil dan dia harus diproses hukum," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (3/4/2024) pagi belum memberikan jawaban.
Sementara data yang diterima Kompas.com dari Rosdiana, laporan telah diterima anggota SPKT Polres Bima dan terdaftar dengan Nomor : STTLP/26/IV/2024/SPKT/ Res Bima/ NTB.
Dalam laporan tersebut, Rosdiana membeberkan kronologi awal pertemuannya dengan S sampai akhirnya tertipu dan menyerahkan uang sebesar Rp 7 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.