LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepolisian menyebut pemukulan yang berujung tewasnya M Fiqih (17) berawal dari pemberian "mahar" dari tersangka ANW (17) kepada korban.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, korban dan tersangka sama-sama santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606, Kecamatan Kalianda.
"Korban dan tersangka sama-sama santri di pondok pesantren itu. Hanya tersangka ini sudah senior di perguruan silat jadi dijadikan sebagai pelatih," kata Yusriandi saat ditelepon, Rabu (13/3/2024) malam.
Baca juga: Santri di Lampung Tewas, Polisi Tetapkan Pelatih Jadi Tersangka
ANW sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa meninggalnya M Faqih tersebut.
Berdasarkan kronologi yang disusun dari hasil pemeriksaan 12 orang saksi, peristiwa itu berawal saat perguruan silat ekstrakurikuler di ponpes itu menggelar latihan ujian kenaikan sabuk pada Jumat (1/3/2024) lalu.
"Ada tujuh santri yang rencananya naik sabuk (naik tingkat) termasuk korban," katanya.
Baca juga: Pemkab Blitar Pulangkan Santri Gus Samsudin, Buntut Penangkapan Polda Jatim
Setelah pemanasan, korban diberi hukuman yang dalam istilah tersangka adalah "mahar" berupa pukulan ke perut.
Pengakuan tersangka, hukuman ini diberikan karena korban disebut kabur dari pondok pada 29 Februari 2024.
"Istilah mahar ini hanya dipakai di perguruan silat di pondok pesantren itu. Sebab kita sudah tanyakan ke ahli dari pengurus pusat, tidak ada istilah itu. Jadi itu inisiatif pribadi," kata Yusriandi.
Hingga pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 01.30 WIB, orangtua korban ditelepon dan diminta datang ke RS Bob Bazar, Kalianda.
Di rumah sakit itu, korban sudah meninggal dunia. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke Polres Lampung Selatan.
Diberitakan sebelumnya, ANW (17) pelatih silat ekstrakurikuler di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606 ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya M Fiqih (17) santri di ponpes tersebut.
Kepolisian menyebut tersangka memberikan hukuman dengan cara memukul hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.