Salin Artikel

Mahar Rp 3 Miliar Berisi Daun Kering, Kakek di NTB Syaratkan Rosdiana Tak Boleh Buka Koper

KOMPAS.com - Seorang pria lanjut usai berinisial S (70) diduga menipu calon istrinya dengan mahar Rp 3 miliar.

Warga Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu disebut membawa sekoper uang Rp 3 miliar, namun ternyata berisi daun kering.

Rosdiana (38), warga Desa Ragi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima tersebut pun melaporkan S ke Polres Bima.

S dituduh atas dugaan penipuan berkedok menikahi dengan mahar Rp 3 miliar ternyata hanya daun kering.

Pengakuan terduga pelaku

Saat diinterogasi polisi dan mengamankan diri dari amukan warga, S membantah membawa uang sekoper tersebut.

"Dia tidak pernah mengatakan pergi ke perempuan itu untuk membawa mahar Rp 3 miliar," kata Kapolsek Kempo, Ipda Jubaidin saat dikonfirmasi Rabu (3/4/2024).

Jubaidin mengungkapkan, Rosdiana dari awal sudah mengetahui bahwa S ini memiliki kemampuan menggandakan uang.

Karena tergiur, Rosdiana kemudian sampai menjalin hubungan asmara dan siap menikah dengan S.

Harapan janda tiga anak saat itu bisa membantu untuk melunasi utangnya senilai lebih kurang Rp 100 juta.

Setelah beberapa hari menjalin hubungan asmara, S memutuskan berangkat ke Bima untuk melamar Rosdiana.

"Benar keinginannya untuk menikah itu, sampai kakek ini bertemu dengan keluarga Rosdiana di Bima. Saat pertemuan itu kakek ini menyimpan satu tas yang berisi uang, tapi syaratnya tidak boleh dibuka sebelum ada perintah," jelasnya.

Menurut S, lanjut dia, tas tersebut hanya bisa dibuka pada waktu tertentu untuk dimanfaatkan membayar utang.

Namun, karena Rosdiana melanggar perintah harapannya itu akhirnya tidak bisa diwujudkan.

Selain membantah telah membawa mahar Rp 3 miliar, S juga menyebut tidak pernah meminta uang kepada Rosdiana sebesar Rp 7 juta.

Dia hanya mengaku meminjam uang Rp 3 juta dan itu tengah diupayakan untuk dikembalikan oleh S.

"Hanya Rp 3 juta yang dipinjam, itu sedang diupayakan oleh keluarga S untuk dikembalikan," kata Jubaidin.

Dilaporkan ke Polres Bima

Rosdiana mengatakan, ia menempuh jalur hukum karena meraa tertipu dan keluarga besarnya telah dipermalukan oleh S.

Selain itu, uang hasil tabungan pribadi serta pinjaman dari rentenir telah raib dibawa kabur oleh S.

Ibu tiga anak itu berharap S mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.

"Saya mau pelaku ini mengembalikan uang yang telah diambil dan dia harus diproses hukum," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (3/4/2024) pagi belum memberikan jawaban.

Sementara data yang diterima Kompas.com dari Rosdiana, laporan telah diterima anggota SPKT Polres Bima dan terdaftar dengan Nomor : STTLP/26/IV/2024/SPKT/ Res Bima/ NTB.

Dalam laporan tersebut, Rosdiana membeberkan kronologi awal pertemuannya dengan S sampai akhirnya tertipu dan menyerahkan uang sebesar Rp 7 juta.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/04/205142378/mahar-rp-3-miliar-berisi-daun-kering-kakek-di-ntb-syaratkan-rosdiana-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke