Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMA di NTT Diduga Aniaya Pria Disabilitas

Kompas.com - 03/04/2024, 10:08 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap RS (17), siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga terlihat kasus penganiayaan.

Dia ditangkap usai menganiaya Demsy Tasi (50), seorang pria disabilitas netra asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Baca juga: Peras dan Aniaya Pengguna Jalan di Bengkulu, 4 Mahasiswa Ditahan

"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 12 Maret 2024, sekitar pukul 19.03 Wita di jalan Sanggandolu, RT 19 RW 09, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2024).

Anam menuturkan, mulanya sekitar pukul 10.00 Wita korban Demsy bersama istrinya Yovita Katatina Benu dan anak mereka Deslin Fifiyanti Tasi serta keluarga besar, berangkat dari Dengka (Oebela) Kecamatan Loaholu menuju Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya.

Baca juga: Aniaya Istri, Pria di Nunukan Kirim Rekaman KDRT ke Kakak Ipar

Kedatangan mereka dalam rangka untuk mengantar pengantin perempuan ke rumah pengantin laki-laki, setelah acara pernikahan antara Agustina Tasi dan Dedinson Adu.

Setelah selesai acara penerimaan antaran, dilanjutkan dengan acara syukuran, acara makan bersama dan nasihat kepada kedua mempelai oleh sejumlah orangtua, termasuk korban sendiri.

Baca juga: 2 Oknum TNI AL Diduga Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate: Komandan Pos Akan Kami Copot

"Setelah itu, dilanjutkan dengan acara tarian adat (Kebalai). Usai acara Kebalai sekitar pukul 15.30 Wita, korban menyampaikan kepada keluarga besar bahwa kalau ada yang mau pulang silahkan, tapi kalau ada yang mau tinggal juga disilahkan," kata Anam.

Setelah itu, korban meminta izin pulang duluan. Karena korban adalah penyandang disabilitas netra, sehingga anaknya merangkul korban dan menuntunnya keluar dari dalam tenda menuju tempat mobil diparkir. Istrinya juga mengikuti dari belakang.

Tiba di luar pagar, persisnya di jalan raya, datanglah pelaku dari arah depan sambil berlari menuju ke arah korban.

Pelaku yang memegang batu, langsung mengayunkan ke arah wajah korban sebanyak satu kali. Pukulan itu mengenai pelipis mata sebelah kiri korban.

"Korban langsung terjatuh ke samping kanan. Anak korban melihat pelaku membuang batu yang digunakan untuk memukul korban, lalu berlari meninggalkan tempat kejadian," ungkap Anam.

Selanjutnya anak dan istri korban, membantu korban berdiri. Waktu itu wajah korban sudah berlumuran darah. Mereka lalu membawa korban ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Batutua untuk mendapat perawatan medis.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Rote Barat Daya.

Laporan itu dituangkan dalam laporan polisi Nomor LP/B/13/III/2024/Polsek RBD/Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 12 Maret 2024.

Usai menerima laporan, polisi lalu bergerak menangkap pelaku. Sejumlah saksi telah diminta keterangannya. Korban pun telah divisum.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan karena masih di bawah umur. Untuk sementara dikenakan wajib lapor," kata Anam.

Kasusnya sementara ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat Daya dan proses sementara masih berjalan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Regional
[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Regional
Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com