Salin Artikel

Siswa SMA di NTT Diduga Aniaya Pria Disabilitas

Dia ditangkap usai menganiaya Demsy Tasi (50), seorang pria disabilitas netra asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 12 Maret 2024, sekitar pukul 19.03 Wita di jalan Sanggandolu, RT 19 RW 09, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2024).

Anam menuturkan, mulanya sekitar pukul 10.00 Wita korban Demsy bersama istrinya Yovita Katatina Benu dan anak mereka Deslin Fifiyanti Tasi serta keluarga besar, berangkat dari Dengka (Oebela) Kecamatan Loaholu menuju Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya.

Kedatangan mereka dalam rangka untuk mengantar pengantin perempuan ke rumah pengantin laki-laki, setelah acara pernikahan antara Agustina Tasi dan Dedinson Adu.

Setelah selesai acara penerimaan antaran, dilanjutkan dengan acara syukuran, acara makan bersama dan nasihat kepada kedua mempelai oleh sejumlah orangtua, termasuk korban sendiri.

"Setelah itu, dilanjutkan dengan acara tarian adat (Kebalai). Usai acara Kebalai sekitar pukul 15.30 Wita, korban menyampaikan kepada keluarga besar bahwa kalau ada yang mau pulang silahkan, tapi kalau ada yang mau tinggal juga disilahkan," kata Anam.

Setelah itu, korban meminta izin pulang duluan. Karena korban adalah penyandang disabilitas netra, sehingga anaknya merangkul korban dan menuntunnya keluar dari dalam tenda menuju tempat mobil diparkir. Istrinya juga mengikuti dari belakang.

Tiba di luar pagar, persisnya di jalan raya, datanglah pelaku dari arah depan sambil berlari menuju ke arah korban.

Pelaku yang memegang batu, langsung mengayunkan ke arah wajah korban sebanyak satu kali. Pukulan itu mengenai pelipis mata sebelah kiri korban.

"Korban langsung terjatuh ke samping kanan. Anak korban melihat pelaku membuang batu yang digunakan untuk memukul korban, lalu berlari meninggalkan tempat kejadian," ungkap Anam.

Selanjutnya anak dan istri korban, membantu korban berdiri. Waktu itu wajah korban sudah berlumuran darah. Mereka lalu membawa korban ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Batutua untuk mendapat perawatan medis.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Rote Barat Daya.

Laporan itu dituangkan dalam laporan polisi Nomor LP/B/13/III/2024/Polsek RBD/Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 12 Maret 2024.

Usai menerima laporan, polisi lalu bergerak menangkap pelaku. Sejumlah saksi telah diminta keterangannya. Korban pun telah divisum.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan karena masih di bawah umur. Untuk sementara dikenakan wajib lapor," kata Anam.

Kasusnya sementara ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat Daya dan proses sementara masih berjalan. 

https://regional.kompas.com/read/2024/04/03/100830778/siswa-sma-di-ntt-diduga-aniaya-pria-disabilitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke