LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Polisi menangkap M (34), karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Pasalnya, pria ini menggunakan data nasabah untuk mencairkan uang sebesar Rp 160 juta. Namun, uang itu digunakan untuk keperluannya pribadi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, Kamis (28/3/2024) per telepon menyebutkan, korban AI (56) merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Tipu Nasabah sampai Merugi Rp 160 Juta, Pegawai Bank di Aceh Ditangkap
“Keduanya kenalan sejak 2018, korban mengambil pinjaman di Bank Mandiri saat itu. Jaminannya adalah Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri,” kata Rizal.
Lalu pada 2021, korban meminta berkasnya dikembalikan karena seluruh tagihan pinjaman telah lunas dibayar.
Namun, pelaku berdalih butuh waktu karena peralihan sistem perbankan dari bank konvensional ke bank syariah di Aceh.
“Pelaku mulai tidak bisa dihubungi sejak Juni 2023. Lalu dicari oleh korban dan belakangan diketahui pelaku sudah bekerja di Bank Syariah Indonesia (BSI) Pereulak, Aceh Timur, dan korban mendatangi pelaku, tapi tidak ketemu,” sebutnya.
Baca juga: Menko PMK Sebut PON Aceh-Sumut Jadi Kado Perpisahan untuk Jokowi
Belakangan dari keterangan staf BSI Peureulak, diketahui SK milik korban telah digunakan untuk mencairkan uang pinjaman sebesar Rp 160 juta dari Kantor BSI Idi Rayeuk 2, Kabupaten Aceh Timur.
“Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan ini teregistasi Nomor: LP/B/130/VII/2023/SPKT POLRES ACEH TIMUR POLDA ACEH, tanggal 13 Juli 2023,” sebut Kasat Reskrim.
Setelah itu, polisi melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya pada 27 Maret 2024 malam.
“Penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.