Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Kompas.com - 28/03/2024, 17:25 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Polisi menangkap M (34), karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Pasalnya, pria ini menggunakan data nasabah untuk mencairkan uang sebesar Rp 160 juta. Namun, uang itu digunakan untuk keperluannya pribadi.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, Kamis (28/3/2024) per telepon menyebutkan, korban AI (56) merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga: Tipu Nasabah sampai Merugi Rp 160 Juta, Pegawai Bank di Aceh Ditangkap

“Keduanya kenalan sejak 2018, korban mengambil pinjaman di Bank Mandiri saat itu. Jaminannya adalah Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri,” kata Rizal.

Lalu pada 2021, korban meminta berkasnya dikembalikan karena seluruh tagihan pinjaman telah lunas dibayar.

Namun, pelaku berdalih butuh waktu karena peralihan sistem perbankan dari bank konvensional ke bank syariah di Aceh.

“Pelaku mulai tidak bisa dihubungi sejak Juni 2023. Lalu dicari oleh korban dan belakangan diketahui pelaku sudah bekerja di Bank Syariah Indonesia (BSI) Pereulak, Aceh Timur, dan korban mendatangi pelaku, tapi tidak ketemu,” sebutnya.

Baca juga: Menko PMK Sebut PON Aceh-Sumut Jadi Kado Perpisahan untuk Jokowi

Belakangan dari keterangan staf BSI Peureulak, diketahui SK milik korban telah digunakan untuk mencairkan uang pinjaman sebesar Rp 160 juta dari Kantor BSI Idi Rayeuk 2, Kabupaten Aceh Timur.

“Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan ini teregistasi Nomor: LP/B/130/VII/2023/SPKT POLRES ACEH TIMUR POLDA ACEH, tanggal 13 Juli 2023,” sebut Kasat Reskrim.

Setelah itu, polisi melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya pada 27 Maret 2024 malam.

“Penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com